WATAMPONE, BKM — Penyidik Satuan Reskrim Polres Bone menggelar rekonstruksi kasus pembantaian dan pembunuhan bayi yang terjadi di Desa Bulupara, Kecamatan Awangpone, 12 Oktober lalu. Amel, bayi yang baru berumur empat bulan meregang nyawa di tangan kedua orang tuanya sendiri.
Dalam rekonstruksi yang digelar, Kamis (5/11), penyidik menghadirkan seluruh tersangka. Masing-masing Arman alias Lesong bin Rudding (20), Agga bin Rudding (25) serta kedua orang tua bayi malang itu, Bustang (45) dan Beccetang (40).
Jalannya rekonstruksi dimulai pukul 09.00 Wita. Untuk kasus pembunuhan bayi dilakukan sebanyak 12 adegan, sedangkan untuk kasus pembantaian dilakukan sebanyak 26 adegan yang diperankan oleh para pelaku.
Kepala Kepolisian Resort Bone AKBP Juliar Kus Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP A Asdar mengatakan, kasus pembunuhan terhadap bayi amel berumur 4 bulan ini dikakukan tersangka dengan modus yang sama, yakni pelaku mengaku mimpi dan mendapat bisikan gaib.
“Pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup,” jelasnya.
Sekadar mengingatkan, Agga bersama Arman ditangkap polisi pada 12 Oktober lalu, setelah menyerang enam warga di Desa Carebbu, Awangpone. Akibat penyerangan secara membabi buta itu, dua warga setempat, yakni Mude (65) dan Rippe (45) tewas.
Belum tuntas kasus pembantaian warga, dua pria bersaudara ini secara mengejutkan, membeberkan aksi bejatnya membunuh Amel yang masih berumur empat bulan. Korban dikubur hidup-hidup. Kasus ini melibatkan kedua orang tua bayi tersebut, yakni Bustang dan Beccetang. (*/rus)
Pembunuhan Bayi 12 Adegan, Pembantaian 26 Adegan
×

