PINRANG, BKM — Aktifitas pergudangan dalam kawasan perkotaan Kabupaten Pinrang makin menjamur. Padahal, keberadaan puluhan gudang tersebut tidak pernah mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Akibatnya, arus lalulintas di sekitar gudang sering macet.
Ketua Lembaga Kajian dan Pengawasan Otonomi Daerah (LKPOD) Syamsul S Lapattah, mengatakan bahwa keberadaan gudang dan aktifitas pergudangan di dalam kota merupakan masalah serius.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim LKPOD, ditemukan sejumlah fakta bahwa diduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelanggaran tersebut antara lain, mengubah fungsi bangunan dari fungsi rumah toko (ruko) menjadi tempat penyimpanan barang alias gudang, mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pinrang, pencemaran lingkungan hidup serta mengganggu kelancaran lalulintas angkutan jalan,” terangnya, baru-baru ini.
Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh LKPOD, sekitar 33 buah gudang yang bermasalah dengan pemilik yang berbeda tersebut terletak di beberapa ruas jalan. Yakni di Jalan La Kando, Jalan Kartini (baru), Jalan Imam Bonjol, Jalan Mawar, Jalan Melati, Jalan A Makkasau, Jalan Kartini (lama), Jalan A Isa, Jalan Murtala Barat, Jalan Abdullah, Jalan Kandea dan Jalan Sultan Hasanuddin. Termasuk di jalan lingkar.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang No 14 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Pinrang tahun 2012-2032 telah mengatur soal ketentuan perizinan pemanfaatan ruang, yakni pada pasal 76 ayat (3) yang berbunyi; pemberian izin diberikan oleh pejabat yang berwenang dengan mengacu pada rencana tata ruang dan ketentuan peraturan zonasi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini.
Sedangkan pada pasal 76 ayat (4) berbunyi; Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terkoordinasi dengan memperhatikan kewenangan dan kepentingan berbagai instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syamsul menjelaskan bahwa pada kegiatan awal investigasi, tim terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada para pengusaha yang memiliki gudang di kawasan perkotaan Pinrang. Juga melayangkan surat untuk meminta dokumen perizinan yang dimiliki oleh para pengusaha, dengan maksud untuk melihat sejauh mana kepatuhan para pengusaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun para pengusaha tidak memberikan respon yang baik.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Izin Non Usaha, Badan Pengelolaan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kabupaten Pinrang Andi Askari, mengakui selama ini tidak pernah mengeluarkan surat izin mendirikan gudang dalam perkotaan. Yang ada adalah izin rumah toko (ruko).
Kalaupun sekarang ini terdapat gudang dalam perkotaan, lanjutnya, itu oleh pemiliknya dialihfungsikan dari rumah toko menjadi gudang. ”Seharusnya, ketika diubah menjadi gudang harus dilaporkan ke perizinan. Tapi kenyataannya tidak ada laporan tentang perubahan fungsi tersebut,” jelasnya. (kas/rus/c)
Gudang Liar Menjamur di Kota Pinrang
×

