pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Desa dan Lurah tidak Dapat Terbitkan Izin Usaha

MAMUJU, BKM — Tak sedikit masyarakat yang keliru mengenai pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Saat pihak Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) melakukan sosialisasi pelayanan terpadu di Kecamatan Tapalang, ada masyarakat yang menganggap bahwa usahanya telah mendapat izin dari desa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal BPM-PTSP, Ita Sari Darmawati SSos, menegaskan, surat yang diterbitkan desa atau lurah hanya berupa Surat Keterangan Usaha (SKU). Bukan surat izin usaha. ”Memang kadang ada yang salah persepsi mengenai surat yang diterbitkan desa atau lurah. Perlu bapak ibu ketahui, kepala desa atau lurah hanya berwenang mengeluarkan surat keterangan usaha, bukan surat izin usaha. SKU itu sebagai pengantar ke kecamatan. Nanti di kecamatan baru dapat mengurus surat izin usahanya,” terang Ita saat melakukan Sosialisasi Pelayanan Terpadu di Kecamatan (PATEN) yang berlangsung di aula Puskesmas Tapalang, Kamis (5/11).
Kepala Bagian Pemerintahan, Basit SH MH yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut menyampaikan, yang dapat diperoleh di PATEN yakni usaha dengan modal kurang dari Rp50 juta. Jika jumlahnya lebih dari itu, pemilik usaha diwajibkan langsung mengurus di BPM-PTSP Kabupaten Mamuju.
Tak hanya itu, kartu keluarga dan akta kelahiran juga dapat diajukan ke PATEN. Selanjutnya, petugas PATEN akan meneruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamuju.
Sementara itu, terkait dengan aosialisasi tersebut, Kepala BPM-PTSP, Usdi SSos meminta kepada Pemerintah Kecamatan Tapalang untuk memaksimalkan PATEN-nya. Dengan demikian, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan administrasinya. ”’Pemerintah kecamatan telah mendapat wewenang untuk mengelola PATEN. Jadi, khusus pelayanan terkait administrasi, menjadi lebih dekat dan lebih mudah yaitu di kantor kecamatan sendiri,” jelas Usdi. (ala/mir/c)



×


Desa dan Lurah tidak Dapat Terbitkan Izin Usaha

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar