pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Terdakwa Pengemplang Pajak Dituntut 4 Tahun

MAKASSAR, BKM — Direktur PT Intikarsa Global Energi, Andi Haeruddin (46), dituntut hukuman 4 tahun penjara. Andi Haeruddin didakwa dalam kasus dugaan pengemplangan pajak.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perpajakan,” kata jaksa Irfano Rukmana di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (10/11).
Selain tuntutan 4 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda dua kali pajak, sebesar Rp2,2 miliar. Terdakwa dijerat pasal 39 ayat 1 huruf d dan i Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 28 tahun 2007.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irfano, terdakwa Haeruddin selaku suplier alat mekanikal elektrikal tidak menyetorkan biaya pajak pertambahan nilai sejak 2008 dan 2009 sebesar Rp1,1 miliar. Padahal dalam periode itu ditemukan transaksi jual beli yang dilakukan perusahaan Haeruddin.
Haeruddin juga memalsukan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan PPN masa Januari 2008 sampai Desember 2009. Dalam laporan itu, terdawka menyebut jika penghasilan usahanya nihil.
Irfano mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena telah merugikan pendapatan keuangan negara dari hasil pajak.
Adapun yang meringankan terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan. Terdakwa belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga.
Haeruddin dalam sidang tersebut tidak didampingi pengacara. Dia menyatakan akan mengajukan pembelaan. Hanya saja dia menolak berkomentar. (mat-ril/c)



×


Terdakwa Pengemplang Pajak Dituntut 4 Tahun

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar