MAMUJU, BKM — Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Mamuju pada 9 Desember mendatang mencapai 167.895 orang pemilih. Menurut Ketua KPUD Mamuju, Hamdan Dangkan, penetapan ini merupakan hasil penggabungan dari DPT dan DPTb-1 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penetapan ulang ini sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 729 tertanggal 29 Oktober 2015 tentang pencermatan ulang DPT dan Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mamuju Nomor 123 tertanggal 6 Nopember 2015. KPU Mamuju sendiri telah menambah DPT yang telah ditetapkan sebelumnya pada tanggal 2 Oktober 2015, sebanyak 164.476 orang, dengan DPTb-1 yang berjumlah 3.419 orang.
Dengan demikian, DPT Pemilukada Mamuju tahun 2015 ditetapkan sebanyak 167.895 dengan rincian pemilih laki-laki sejumlah 85.261 orang dan pemilih perempuan sejumlah 82.634 orang, dari 99 desa dan kelurahan, serta 11 kecamatan dan 551 TPS. Ditambahkan, hasil pencermatan DPT yang telah dilakukan KPU Kabupaten Mamuju, juga ditemukan 2.967 pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sementara untuk TMS pada DPTb-1, KPU Mamuju telah menemukan 178 orang pemilih yang TMS. Dan kemungkinan jumlahnya masih bertambah. Hasil akhir akan diketahui setelah proses pencermatan atau verifikasi selesai sampai pada minus 6 hari sebelum hari ‘H’ pencoblosan. Data tersebut telah difaktualkan di lapangan yang nantinya akan diberi tanda khusus dan angka tersebut tentunya akan terus bertambah, karena proses verifikasi data akan tetap berjalan sampai pada minus enam hari sebelum hari pencoblosan dilakukan. Kategori pemilih TMS yang terdaftar dalam DPT maupun DPTb-1 tersebut, akan dicoret berdasarkan nama dan alamat, tanpa mengurangi jumlah DPT yang sudah ditetapkan.
”Sudah tidak ada penetapan jumlah DPT, karena pleno yang kami laksanakan, tidak mengurangi jumlah total. Kalaupun pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun masuk dalam kategori TMS, itu hanya kita lakukan pencoretan by name by adress saja,” tegasnya.
DPT Pemilukada Mamuju 167.895 Pemilih
×

