MALILI, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili akhirnya menahan Syahidin Halun, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Kabupaten Luwu Timur, Selasa (10/11) malam. Langkah tegas tersebut diambil setelah penyidik kejari melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama enam jam lamanya.
Syahidin ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Malili tahun 2012 lalu yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp5 miliar.
Syahidin terlihat mendatangi kantor Kejari Malili pada pukul 14.15 Wita dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan jaket warna hitam. Syahidin yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan GOR Malili diperiksa dari pukul 15.00 hingga pukul 21.00 Wita.
Usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Syahidin langsung digiring masuk ke dalam mobil, dan dikawal anggota Polres Luwu Timur menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari di Makassar. Istri dan sejumlah pejabat ikut mendampingi mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperindag tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili Andi Taufik Ismail mengatakan, penahan fisik yang dilakukan penyidik kejaksaan kepada tersangka, dimaksudkan dalam rangka mempercepat proses persidangan.
“Kemungkinan sidang akan dilakukan akhir November ini. Tapi semua itu tergantung penetapan hakim nantinya. Untuk kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp1,2 miliar,” ungkap Taufik.
Terkait kasus ini, kata Taufik, sebelumnya kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka. Namun, karena kedua tersangka tersebut telah meninggal dunia, sehingga dinyatakan gugur demi hukum.
“Kita lihat nanti dari fakta-fakta persidangan, apakah ada tersangka baru atau tidak. Terkait kasus ini kita melihat siapa yang lebih bertanggung jawab,” terang Taufik.
Sebelumnya, Agus Melas, penasihat hukum Syahidin Halun meminta kepada pihak kejaksaan untuk tidak menahan kliennya, dengan pertimbangan, Kabupaten Luwu Timur saat ini tengah menghadapi pilkada. Syahidin juga merupakan Ketua Panitia Festival Danau Matanano. Apalagi kliennya selama ini cukup koperatif.
“Kalau bicara prosedur penahanan itu kewenangan kejaksaan. Selama ini ada beberapa terdakwa atau tersangka juga tidak dilakukan penahanan seperti kasus-kasus korupsi lainnya, namun tetap mengikuti proses persidangan,” katanya.
Sekadar diketahui, pembangunan GOR Malili ini dianggarkan melalui APBN tahun 2012 senilai Rp5 miliar. Proyek dikerjakan PT Arde Rama Mandiri. Dalam perjalanannya, proyek tersebut diduga bermasalah, sehingga Kejari Malili turun melakukan penyelidikan sejak tahun 2013 lalu. (alp/rus/b)
Usai Diperiksa Enam Jam, Asisten I Ditahan
×

