pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Diminta Usut DAK Tambahan Rp125 Miliar

MAKALE, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar diminta untuk turun tangan mengusut Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan bagi lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Tana Toraja (Tator). Sebab, pengalokasian anggaran sebesar Rp125 miliar di tahun 2015 ini hanya berdasarkan SK parsial bupati yang menjabat ketika itu.
Lima SKPD yang mendapatkan alokasi DAK tambahan tersebut, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian, Rumah Sakit Umum Lakipadada, Kesehatan serta Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop). Bahkan, lima SKPD ini sudah mencairkan anggarannya dan telah melaksanakan proyeknya.
SK parsial yang menjadi dasar pengalokasian DAK dinilai banyak pihak catat hukum, karena tidak prosedural dan tanpa pemberitahuan serta konsultasi ke pimpinan dewan. Apalagi SK parsial tersebut diterbitkan Juni 2015. Sementara dalam APBD Perubahan 2015, proyek yang didanai DAK tambahan itu tidak terakomodir.
Terjadi kejanggalan dalam penerbitan SK parsial ini, membuat Penjabat Bupati Tana Toraja H Jufri Rahman kecewa. Karena kewenangannya untuk duduk bersama dewan membahas tambahan APBD Perubahan yang menjadi domainnya, dipangkas dengan SK parsial.
Menyikapi persoalan ini, Ketua Pemerhati Pembangunan Tana Toraja Jery Wawan mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejati Sulsel untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam DAK tambahan tersebut.
”Jika SK parsial DAK tambahan digunakan untuk kepentingan suksesi bupati, harus diusut tuntas,” kata aktivis mahasiswa Toraja Makassar ini, akhir pekan lalu.
Terpisah, anggota DPRD Tator dari Partai Gerindra Kendek Rante, menegaskan jika benar uang muka proyek di lima SKPD sudah cair, sungguh keterlaluan dan merupakan bentuk pelecehan yang luar biasa terhadap institusi dewan.
”Kalau itu terjadi, sangat kita sayangkan. Karena pimpinan dan anggota DPRD Tana Toraja baru akan melakukan konsultasi ke BPK Perwakilan Sulawesi Selatan di Makassar terkait terbitnya SK parsial tersebut,” cetus Kendek Rante.
Diakui, sejak awal kemunculannya, SK parsial sudah menuai protes dewan. Bahkan legislatif sudah menyampaikan desakan agar lima SKPD penerima DAK tambahan untuk menghentikan kegiatannya. Namun yang terjadi, justru terburu-buru melakukan pencairan.
”Saya juga setuju jika Kejati segera turun melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Bagi kami, itu solusi tepat. Segera seret siapa yang terlibat di dalamnya,” tegas Kendek Rante. (gus/rus/b)



×


Kejati Diminta Usut DAK Tambahan Rp125 Miliar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar