MAKASSAR, BKM– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Makassar, Rahman Pina, mengatakan, setelah kunjungan Kerja yang dilaksanakan sejumlah anggota dewan, pihaknya akan mengagendakan rapat paripurna untuk menuntaskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Kota Makassar menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah dewan melakukan kunjungan, kita segera mengagendakan rapat paripurna untuk pengesahannya. Apalagi, materi pembahasan sudah rampung,” ungkapnya, akhir pekan lalu.
Lanjut dia menambahkan, keterlambatan pengesehaan dua ranperda masing-masing Ranperda Bantuan Hukum dan Pengelolahan Limbah Domestik, karena sebagian anggota dewan saat itu disibukkan dengan pembahasan APBD-P 2015 dan kunjungan kerja.
“Sebenarnya kedua Ranperda ini sudah rampung, tapi karena dewan disibukkan penuntasan APBD-P dan kunjungan kerja sehingga penetapannya belum dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus Ranperda Bantuan Hukum, Shinta Mashita, mengatakan hal yang sama, kalau Ranperda Bantuan Hukum sudah final.”Secara teknis pembahasannya sudah tuntas, kita tinggal melakukan rapat pemantapan bersama seluruh anggota pansus lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya sudah menyelesaikan kisaran 60 pasal yang mengatur seluruh regulasi, diantaranya telah di bahas secara detail penyelenggara bantuan hukum dan penerima bantuan hukum.
Lanjut Shinta penerima bantuan hukum tidak boleh ganda. Masyarakat yang telah terlanjur dibiayai oleh APBN dalam hal ini menggunakan jasa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tidak dapat lagi menggunakan dana APBD Kota Makassar, atau meminta bantuan hukum dari pemerintah. (ita/war/c)
Setelah Kunker, Dua Ranperda Disahkan
×

