pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Bandar Narkoba Susul Kurirnya ke Sel

SIDRAP, BKM — Upaya pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sidrap terus membuahkan hasil. Yang terbaru, jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) mengungkap jaringan pengedar di wilayah Kecamatan Panca Lautang, Senin (16/11).
Dua lelaki, masing-masing Lamantong bin Tolle (38) dan Sukarno alias Kannung bin Rusdi (34), dibekuk Satnarkoba pada pukul 15.45 Wita, di Kelurahan Lajonga, tepatnya di rumah Lamantong.
Penangkapan ini dilakukan sehari setelah jajaran Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sulsel berhasil menggulung pesta narkoba di Kafe Rayjal, Jl Poros Soppeng, Kelurahan Arateng, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap, Minggu (15/11).
Dua bos narkoba yang dibekuk di Panca Lautang merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya seorang kurir bernama Sunaryo (38), warga Kelurahan Bilokka, Kecamatan Panca Lautang. Dia dibekuk anggota Polsek Panca Lautang bersama barang bukti berupa satu saset serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,25 gram. Ada pula uang tunai Rp420 ribu serta sebuah sepeda motor jenis Honda Beat warna putih.
Sunaryo ditangkap 13 November di Desa Wanio, Kecamatan Panca Lautang pukul 11.00 Wita. Kepada polisi yang menginterogasinya, Sunaryo mengakui jika barang haram itu diambil dari lelaki Lamantong dan Sukarno. Dari pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian menangkap dua bos Sunaryo ini.
Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Adriyan Frederick Kopong di kantornya, Selasa (17/11) mengatakan, penangkapan Lamantong dan Sukarno merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Sunaryo yang dilakukan anggota Polsek Panca Lautang, bertempat di Desa Wanio, Kecamatan Panca Lautang.
“Lamantong dan Sukarno kita tangkap berdasarkan pengakuan kurir bernama Sunaryo. Keduanya ditengarai sebagai bandar sabu-sabu diwilayah Panca Lautang,” kata AKP Adriyan, kemarin.
Saat penangkapan berlangsung, sambung AKP Adriyan, pihaknya ikut menyita barang bukti di rumah Lamantong. Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni tiga saset serbuk kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Juga ada satu set alat isap sabu-sabu berupa satu buah pipa kaca atau pireks, beberapa pembungkus saset sabu kosong dan sebuah botol plastik. Termasuk dua buah pipet plastik di dalam tas hitam kecil.
“Lamantong dan Lannu ini sudah lama memang menjadi target kita sebagai bandar sabu. Cuma sayang, barang buktinya hanya sedikit,” ujar Adriyan.
Untuk sementara, kata Kasat Narkoba, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sementara hasil sampel darah dan urine keduanya sudah diambil untuk diperiksa.
“Hasil pemeriksaan nanti akan menentukan apakah yang bersangkutan benar merupakan pemilik sabu-sabu milik kurir bernama Sunaryo atau bukan. Sementara sampel darahnya akan diperiksa, apakah terbukti keduanya telah mengomsumsi sabu-sabu atau tidak,” terang Adriyan lagi.
Terhadap keduanya, polisi menjeratnya dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai pasal 112 subsider pasal 114 tentang perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.
“Juga kita ancamkan pasal subsider 114 tentang barang siapa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ady/rus/b)



×


Dua Bandar Narkoba Susul Kurirnya ke Sel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar