JENEPONTO, BKM — Gelar perkara kasus kecelakaan lalulintas antara sepeda motor dengan truk tronton yang digelar Satuan Lalulintas Polres Jeneponto di Aula Mapolres Jeneponto, Selasa (17/11) memicu kegaduahan dari pihak keluarga korban tabrakan.
Keluarga dari pengendara sepeda motor Vixion, Sudiyatmo yang meninggal dunia dalam kecelakaan di Jalan Poros Jeneponto, Desa Tuju, Kecamatan Bangkala pada 23 September 2015 lalu kembali melayangkan protes kepada pihak kepolisian. Mereka bahkan histeris lantaran belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Adapun, tuduhan penyebab kematian korban, yakni pengemudi truk tronton DD 9999 XF, Suardi bin Nurdin. Suardi sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih mengirup udara bebas.
Orang tua korban, yang juga mantan Kepala Desa Tanjonga, Hasanuddin Tiro didampingi istrinya, Kaspiati Hasanuddin bersama istri almarhum bahkan sempat histeris di lokasi kejadian.
Gelar perkara dipimpin Kabag Ren Polres Jeneponto, Kompol H Yasin serta Lakalantas Polres Jeneponto, Aiptu Sudirman. Dalam gelar perkara itu, Aiptu Sudirman mengaku belum dapat menetapkan tersangka lantaran belum cukup bukti.
Adapun peristiwa ini terjadi tanpa ada saksi di lokasi kejadian. Begitupun hasil pemeriksaan fisik truk tronton yang tidak menimbulkan bekas goresan atau tanda-tanda terjadinya tabrakan.
“Kita tidak cukup bukti, karena tidak ada saksi saat kecelakaan terjadi. Hasil pemeriksaan fisik mobil juga tidak menimbulkan lecet atau goresan bekas tabrakan. Demikian pula hasil autopsi pihak medis yang menyebutkan korban Sudiyatmo meninggal dunia bukan karena dilindas ban truk. Makanya kami tidak berani menahan orang yang tidak bersalah,” kilahnya.
Meski demikian, Aiptu Sudirman mengaku tetap membuka kasus ini, bila mana dalam prosesnya kedepan, ada bukti-bukti baru yang ditemukan.
“Silahakan tunjukkan kepada kami bukti tersebut. Kami tidak menutup kemungkinan jika kasus ini kembali kita proses. Dan jika bukti itu cukup maka kita akan lakukan penahanan kepada pengemudi truk tersebut,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kaur bin Ops Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin mengaku bahwa pada saat olah TKP, pihaknya menemuka kaca spion sepeda motor merek lain.
“Waktu itu anggota menemukan kaca spion di lokasi tapi tidak identik dengan kaca spion yang digunakan untuk Yamaha Vixion. Berarti ada sepeda motor lain saat kejadian. Ini juga menjadi tanda tanya kami,” sebutnya.
Kabag Ren Polres Jeneponto, Kompol Yasin, menyarankan pihak keluarga korban untuk melayangkan laporan ke Polda Sulselbar, jika dalam gelar perkara oleh pihaknya tidak memberikan kepuasan kepada pihak keluarga korban.
“Kita tidak bisa memaksakan menahan orang tanpa ada bukti yang kuat. Kalau memang tidak puas silahkan melayangkan laporan ke Polda,” tegas Kompol Muh Yasin.
Sementara Hasanuddin Tiro sebagai pihak keluarga korban mengaku kecewa dengan hasil gelar perkara oleh pihak Satlantas Jeneponto. Hasanuddin bersikukuh jika putranya meninggal dunia lantaran dilindas truk tronton.
Kekecewaan juga ditunjukkan ibu korban, Kaspiati. Dia beberapa kali menjerit dan meminta tolong kepada pihak kepolisian agar menahan sopir truk tronton. Kaspiati juga mengaku kalau dalam peristiwa itu, banyak saksi mata, termasuk sopir dan penumpang taxi yang diklaim Kaspiati melintas saat kejadian.
“Banyak saksi pak, kenapa tidak dipercaya kodong. Tolong kodong anak saya sudah meninggal. Siapami yang mau nafkahi istri dan anaknya yang masih kecil,” keluh Kaspiati, histeris. (krk-ril/b)
Keluarga Korban Kecelakaan Histeris Saat Gelar Perkara
×

