pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BPK Pastikan SK Parsial Bermasalah

MAKALE, BKM — SK parsial yang diterbitkan mantan Bupati Tana Toraja untuk tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Perubahan tahun 2015 sebesar Rp125 miliar, menemui titik terang. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan memastikan SK tersebut bermasalah.
Hal itu tertuang dalam surat jawaban BPK Perwakilan Sulsel Nomor 372/S/XIX.MKS/11/20015 tertanggal 17 November 2015, yang ditandatangani Kepala BPK Perwakilan Sulsel Andi K Lologau. Ini adalah jawaban terhadap surat yang dilayangkan pimpinan DPRD Tana Toraja tertanggal 9 November 2015.
Salah satu poin dalam surat jawaban tersebut, ditegaskan bahwa sesuai Permendagri Nomor 13 tahun 2006 junto Permendagri No.59 tahun 2007 junto Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, kemudian ditetapkan dengan parturan daerah (perda).
Namun demikian, terkait penyelenggaraan pemilukada yang dilaksanakan secara serentak tahun 2015, Mendagri menerbitkan Permendagri No 44 tahun 2015 tanggal 20 April 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilukada.
Pada pasal 18 ayat 1 Permendagri itu, disebutkan penganggaran pemilukada yang belum dianggarkan dalam APBD atau belum cukup sesuai standar kebutuhan, Pemda boleh menganggarkan pendanaan pemilukada mendahului penetapan APBD Perubahan dengan melakukan perubahan Perda tentang penjabaran APBD Perubahan.
Menyikapi surat jawaban BPK itu, aktivis Serikat Pemuda Toraja (SPT) Jens Batara Marewa, sepakat jika kisruh penerbitan SK parsial ini segera diusut aparat penegak hukum. Apalagi anggaran sebesar Rp125 miliar sudah dilakukan pencairan.
”Saya sepakat dan sependapat serta setuju dengan desakan agar kejati segera turun tangan melakukan penyelidikan. Sebab penerbitan SK parsial tersebut tidak prosedural dan cacat hukum. Apalagi SK parsial serupa juga ditolak DPRD Barru. Jadi semakin jelas jika SK parsial yang diterbitkan memang bermasalah,” kata Jens Batara, kemarin.
Wakil Ketua DPRD Tana Toraja yang juga Wakil Ketua Partai Gerindra Johanis Amping Situru, mengaku telah menerima surat jawaban dari BPK. ”Berdasarkan surat tersebut, semakin jelas SK parsial bermasalah. Sebab semua penganggaran APBD dan APBD Perubahan dibahas dan ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRD melalui perda,” terangnya.
Menurutnya, DAK yang berdasarkan SK parsialnya di lima SKPD dan sudah dicairkan, sangat berisiko. Karena itu, pembahasannya di APBD Perubahan sudah ditutup rapat-rapat. (gus/rus/b)



×


BPK Pastikan SK Parsial Bermasalah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar