TAKALAR, BKM — Kejaksaan Negri (Kejari) menggelar bimbingan teknik (bimtek) bersama Bidang Pengelolaan Aset Daerah serta Kepolisian Resort (Polres) Takalar . Kegiatan ini digelar dalam rangka pencegahaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan berlangsung di gedung PKK, Kamis (19/11).
Kepala Bidang Aset Daerah, Amran Torada disela-sela kegiatannya mengatakan, bahwa pelaksanaan bimtek selain bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem penata usahaan barang milik daerah yang benar dan tepat.
“Bimtek bertujuan untuk pencegahan terjadinya korupsi dalam proses penghapusan aset milik daerah. Bimtek kami laksanakan dua tahap. Tahap pertama diikuti oleh pengurus barang dan penyimpan barang sebanyak 67 orang dari berbagai SKPD dan tahap dua akan diikuti sebanyak kurang lebih 100 orang. Semoga autput dari kegiatan ini dapat diterapkan peserta bimtek, sehingga tak ada lagi kesalahan dalam pelaporan penghapusan aset,” Jelas Amran Torada.
Ditempat yang sama, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) Sulawesi Selatan, Kasie Intelejen Kejari Takalar, Akbar, SH menyarankan agar SKPD yang akan melakukan penghapusan maupun pembongkaran aset mengikuti aturan-aturan pengelolaan barang milik daerah dengan benar, khususnya kegiatan penghapusan aset, hal tersebut ditekankannya, karena menurutnya salah satu penyumbang terbesar dalam terjadinya disclaimer secara beruntun adalah proses pelaporan dan penghapusan aset yang tidak benar.
“Pelaporan aset dan penggunaan aset secara sistematis harus dibenahi, termasuk SDM pengurus barang harus ditingkatkan, karena kita tidak bisa memungkiri aset adalah salah satu penyebab Kabupaten Takalar disclaimer,” urai Akbar didampingi Kaur Reskrim Polres Takalar, IPDA Bahtiar, SH.
Akbar Menambahkan, jika permasalahan aset tidak segera dibenahi dengan baik, pihaknya dapat memastikan potensi tindak pidana korupsi rentang terjadi dalam pengelolaan aset, Untuk itu, dirinya berharap agar kegiatan bimtek ini menjadi permulaan yang tepat untuk memperbaiki proses penghapusan aset, sehingga opini wajar dengan pengecualian (WDP) dapat ditingkatkan wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Pengurus barang harus konsisten dan penuh konsekwensi dalam bekerja, ini harus diterapkan agar tidak terjadi korupsi secara besar-besaran, hanya karena pelaporan aset yang amburadul,” kunci Akbar. (ari-ril/c)
Cegah Korupsi BMD, Tiga Institusi Gelar Bimtek
×

