BARRU, BKM–Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barru, Ruslan, SH dan Erwin, SH, akhirnya membacakan dakwaan kepada Plt Kades Lawallu, Rukman atas kasus pelanggaran Pemilukada dengan denda Rp 5 juta dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Barru, Kamis(19/11)yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sugiri Wiriyandono, SH MH bersama dua anggota majelis lainnya. Pada sidang penuntutan ini, terdakwa sekaligus melakukan pembelaan.
Ruslan dalam tuntutannya menilai pidana denda Rp 5 juta yang didakwakan kepada Plt Kades Lawallu sebagai alternatif, jika subsider 3 bulan kurungan tidak dijalani. “Rukman didakwa dengan pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU,” kata Ruslan dalam dakwaannya.
Sebelum menutup sidang pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Sugiri Wiriyandono, sempat menawarkan kepada terdakwa. Apakaha saudara mau melakukan pembelaan ataukah meminta keringanan hukuman. Rukman dengan suara agak pelan menyatakan dirinya minta keringanan hukuman, sekaligus memohon izin untuk melakukan konsultasi ke pihak dokter sebelum pembacaan sidang putusan yang akan digelar Senin(23/11) mendatang. (udi/rif/c)
Plt Kades Lawallu Dituntut Rp 5 Juta
×

