pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Belasan Kantor Pemerintah Terlibat Pencurian Listrik

GOWA, BKM — Ratusan buah meteran listrik yang terpasang di sejumlah kantor instansi pemerintah di wilayah Sungguminasa, Kabupaten Gowa disita paksa pihak Perushaan Listrik Negara (PLN) Ranting Sungguminasa.
Penyitaan dilakukan PLN sebagai upaya penertiban manipulasi daya listrik menggunakan meteran.
Ratusan meteran yang disita diambil dari hasil Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang mulai digelar sejak Februari hingga November ini.
Manager PLN Ranting Sungguminasa, Sultan saat dikonfirmasi, Jumat (20/11) membenarkan, adanya sejumlah kantor instansi pemerintahan di lingkup Pemkab Gowa yang diduga melakukan manipulasi daya listrik melalui meteran.
“Kita temukan adanya upaya menambah daya tanpa melalui prosedur yang diberlakukan. Karenanya kita cabut meterannya,” tandas Sultan.
Dikatakan Sultan, dari belasan kantor pemerintah yang ditemukan melakukan pelanggaran, dua diantara, yakni kantor Dinas PU dan Dinas Kependudukan Capil (Dukcapil) Gowa langsung mendapat sanksi pencabutan listrik.
“Kalau di Dukcapil sempat kita cabut, tapi setelah ada itikat baik segera mengajukan pembayaran termasuk denda, maka kita pasang kembali. Dukcapil juga mengajukan penambhaan daya dengan membayar Rp30 juta ke pihak PLN,” kata Sultan.
Sementara dua meteran di kantor Dinas PU belum dipasang, lantaran belum membayar denda. Meski demikian, pelayanan listrik di Dinas PU di Jalan Tumanurung masih tersedia meski hanya dengan satu meteran cadangan.
Sultan menyayangkan tingginya tingkat kecurangan daya listri di Kabupaten Gowa. Terlebih dilakukan sejumlah instansi pemerintahan. Bahkan berdasarkan pengakuan Sultan, kecurangan juga dilakukan sejumlah Puskesmas, rumah ibadah dan tempat umum lainnya.
Dari kegiatan P2TL yang dilakukan 18 November lalu ditemukan 30 pelanggaran sehingga total meteran yang disita PLN sudah mencapai 400 unit sejak Pebruari 2015. Hal itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4 miliar atau kehilangan sekitar 19 persen dari total 1005 pelanggan khusus diwilayah Sungguminasa.
“Meteran yang sudah kami sita selanjutnya akan dibawa ke kantor wilayah untuk dimusnahkan. Meteran-meteran itu sudah dimodifikasi sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Jenis pelanggaran yang kerap dilakukan pelanggan. paparnya, yakni dengan memperbesar daya tanpa izin, melakukan modifikasi yang mempengaruhi pengukuran energi atau membuat meteran tetap mengalirkan listrik tanpa harus membeli voucher (listrik prabayar) serta pemakaian listrik tanpa alas hak yang sah.
Dikonfirmasi terkait penyitaan yang dilakukan pihak PLN, Sekretaris Kabupaten Gowa, H Muchlis mengaku belum tahu tentang kabar tersebut. “Saya belum tahu. Saya baru dengar kabarnya juga,” kilahnya. (sar-ril/b)



×


Belasan Kantor Pemerintah Terlibat Pencurian Listrik

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar