pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Burhanuddin Sebut Kasi Penkum Kejati Asbun

JENEPONTO, BKM — Legislator Jeneponto Burhanuddin, yang juga tersangka kasus dugaan korpusi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto menyebut pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejakasaan Negeri Tinggi (Kejati) Sulslebar, Mulyadi asal bunyi (asbun).
Burhanuddin mengaku jika dirinya tak pernah menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik sepanjang kasus tersebut bergulir. Anehnya, Kasi Penkum Kejati dalam pemberitaan media mengaku jika berkas kasus yang menyeret namanya itu telah dianyatakan rampung (P21).
“Kasi Penkum jangan asbun. Kok saya ditetapkan tersangka, sementara saya tidak pernah diperiksa. Saya minta Kasi Penkum Kejati, Mulyadi berhati-hati mengeluarkan pernyataan di media, karena opini yang dibentuk bisa merusak nama baik saya maupun keluarga saya,” kata Burhanuddin, geram.
Berbeda dengan Baharuddin, legislator Jeneponto lainnya yang juga berstatus tersangka, H Mappatunru meminta agar pihak Kejati Sulselbar segera memberikan kepastian hukum terhadap statusnya itu.
“Kami minta kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Nanti disana kita buktikan apakah kami bersalah atau tidak. Lagi pula saya denger-dengar kalau kasus ini mau ditinjau ulang. Kita lihat mi nanti,” kata Mappatunru.
Sebelumnya, pihak Kejati menyatakan berkas tersangka kasus Dana Aspirasi Jeneponto telah rampung.
“Berkasnya kita nyatakan sudah rampung, ” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulselbar, Syahrul Juaksha Subuki, Kamis (29/10).
Syahrul mengatakan, berkas atas tersangka Syamsuddin tersebut telah dinyatakan sudah lengkap (P-21).
Dua alat bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka sudah juga dirampungkan sehingga, berkas Syamsuddin sudah dianggap layak untuk ditingkatkan ke penuntutan.
“Semua syarat formil dan materil dalam berkas Syamsuddin sudah memenuhi untuk ditingkatkan ke proses tahap dua,” ujar Syahrul.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua Badan Legislasi Jeneponto Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto, Alamzah Mahadi Kulle, legislator Jeneponto Burhanuddin, dan dua orang mantan legislator Jeneponto, Syamsuddin dan Bunsuhari Baso Tika. (krk-mat-ril/b)



×


Burhanuddin Sebut Kasi Penkum Kejati Asbun

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar