MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menyetujui dan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkai Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dalam Rapat Paripurna, Senin (23/11).
Kedua Ranperda yang disetujui dewan adalah Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perusahaan serta Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua Ranperda ini-pun merupakan usulan dari Komisi C Bidang Pembangunan, DPRD Makassar.
Ketua Komisi C Syarifuddin Badollahi, mengungkapkan, usulan kedua ranperda ini telah melalui proses dan mekanisme tata tertib DPRD Makassar.”Hal ini telah melalui berbagai proses sehingga perlu disetujui menjadi Ranperda,” ungkapnya,
Selain itu, kata dia, ramainya pembangunan di kota Makassar saat ini harus dibarengi dengan ranperda CSR. Apalagi, masih ditemukan kesadaran masyarakat yang kurang dan lemahnya penerapan pemanfaatan ruang.
Olehnya itu, lanjut Syarifuddin sasaran yang ingin dicapai dari kedua ranperda itu, yakni untuk mengatur dan meminimalisir pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang ada di Kota Makassar.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal merespon positif kehadiran dua ranperda tersebut.”Ini salah satu upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Deng Ical sapaan akrabnya usai menghadiri rapat paripurna, kemarin.
Deng Ical menambahkan, saat ini memang sedang digenjot pembangunan yang intensif dan massal di kota Makassar dan akan terus berlanjut.”Kami berharap ranperda ini bisa berjalan dengan optimal,” tutup Ical. (ita/war/c)
Dewan Setujui Dua Ranperda CSR
×

