pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Plt Kades Lawallu Dipenjara 1 Bulan Denda Rp 2 juta

BARRU,BKM– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru, telah membacakan putusan hukuman 1 bulan penjara denda Rp 2 juta subsider pidana 1 bulan kurungan terhadap terdakwa Plt Kepala desa Lawallu, Rukman dalam kasus Pemilukada, Senin 23/11).
Dalam putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.
Bukan hanya terdakwa yang menyatakan pikir-pikir, namun jaksa penuntut umum (JPU), Ruslan bersama Erwin, juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis. Putusan Mejelis Hakim PN Barru yang dipimpin Sugiri Wiriyandono, bersama dua angota majelis lainnya, lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Rukman dengan pidana denda Rp 5 juta, apabila subsider kurungan 3 bulan tidak dijalani. Pasal dakwaan JPU yakni Pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 UU RI Nomor 8 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilukada menjadi UU. (udi/rif/d)



×


Plt Kades Lawallu Dipenjara 1 Bulan Denda Rp 2 juta

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar