pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dijanji Rp20 Juta, Bayar Rp100 Ribu

Dewan UKM Diminta Kembalikan Uang Nasabah

SENGKANG, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mengambil tindakan tegas terhadap Dewan UKM setempat. Lembaga tersebut diminta mengembalikan uang pendaftaran dari sebesar Rp100 ribu.
Hal itu diungkapkan Sekkab Wajo Firdaus Perkesi dalam pertemuan dengan Ketua Komite Dewan UKM Pusat Irwan Wijaya dan pengurus Dewan UKM Wajo di Ruang Pertemuan Kantor Kesbangpol, Rabu (24/11).
Selain diminta mengembalikan uang nasabah, Dewan UKM Wajo juga diminta untuk memperbaiki struktur organisasi. Pasalnya, dalam SK kepengurusan hanya terdapat cap tanpa ada tanda tangannya dan mencatut nama pejabat tanpa ada konfirmasi.
Selain itu, Dewan UKM juga diminta untuk menjelaskan kepada nasabahnya mengenai iming-iming uang Rp20 juta. Karena di benak masyarakat setelah membayar biaya pendaftaran Rp100 ribu, mereka akan mendapat bantuan Rp20 juta.
“Sesuai penjelasan dari Dewan UKM, fungsinya hanya sebagai fasilitator, melakukan pelatihan, dan membina anggota untuk mendapat legalitas. Tapi masyarakat berpendapat kalau sudah mendaftar dan membayar Rp100 ribu akan mendapat bantuan,” jelas Ridwan Parkesi.
Mantan Sekwan itu mengatakan, Pemkab Wajo bertindak cepat karena persoalan ini rawan menimbulkan gejolak di masyarakat. Karena melibatkan sekitar 5.000-an orang.
“Intinya kalau ada masyarakat yang keberatan, biarkan polisi yang menyelesaikannya. Karena itu sudah masuk rana hukum. Makanya, kami harapkan Dewan UKM mengembalikan uang pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uangnya kembali. Karena masyarakat tidak tahu kalau uang pendaftaran itu adalah iuran organisasi,” terangnya.
Rahmatiah, salah seorang nasabah yang mengikuti pelatihan mengatakan, dirinya ikut serta dalam kegiatan tersebut dengan harapan bisa mendapat bantuan usaha sebesar Rp20 juta, dengan cara mendaftaran diri sebagai nasabah dan membayar sebesar Rp100 ribu.
“Semua nasabah berharap terima bantuan usaha, tapi ternyata bantuan itu tidak ada. Jadi saya minta uang pendaftaran saya dikembalikan,” cetusnya.
Sementara Ketua Komite Dewan UKM Pusat yang hadir, mengatakan uang pendaftaran adalah iuran organisasi. Uang itu digunakan untuk pelantikan pengurus dan pelatihan.
“Tugas kami memang hanya sebagai pasilitator, melakukan pelatihan, dan membina anggota untuk mendapat legalitas. Kita hanya memfasitasi nasabah untuk mendapat KUR dari perbankan,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Wajo Sumardi Arifin, meminta Dewan UKM Wajo menertibkan anggota atau pengurusnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan program kerja lembaga. Ini dimaksudkan agar tidak muncul persepsi yang bisa meresahkan masyarakat hingga memicu konflik.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu, dihadiri Kanit Tipikor Polres Wajo Ipda Syamsurijal, Ketua Komisi I DPRD Wajo Sumardi Arifin, Kepala Kesbangpol M Yusuf Baharuddin, Kabag Perekonomian Pemkab Wajo Muh Arwes, dan Ketua Dewan UKM Wajo Hudaya. (ilo/rus/b)



×


Dijanji Rp20 Juta, Bayar Rp100 Ribu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar