pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Inspektorat Sulsel Dinilai Keliru Tafsirkan Permendagri

Terkait SK Parsial DAK Tambahan

MAKALE, BKM — Kisruh terbitnya SK parsial Nomor 18 tertanggal 24 Juni 2015 yang ditandatangani Bupati Tana Toraja kala itu Theofilus Allorerung untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan, terus bergulir. Pengalokasian anggaran sebesar Rp125 juta untuk lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu dinilai tidak prosedural dan cacat hukum.
Penjabat Bupati Tator H Jufri Rahman bahkan telah menerbitkan surat edaran nomor: 334/XI/2015/Setda, tanggal 20 November 2015 untuk menghentikan sementara kegiatan di lima SKPD penerima DAK, sambil menunggu jawaban dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan dan Inspektorat Sulsel. Lima SKPD yang dimaksud masing-masing Dinas PU, Dinas Pertanian, Perindagkop, RS Lakipadada dan Dinas Kesehatan.
Sebelumnya, BPK RI telah memberikan jawaban dengan mengatakan penerbitan SK parsial tersebut bermasalah. Namun, Inspektorat Sulawesi Selatan punya penafsiran lain.
Dalam suratnya Nomor: 900/4626/A.2/Itprov yang ditujukan ke Kepala DPPKAD Tana Toraja, pada poin 7 disebutkan bahwa terbitnya Perbup No 18 tahun 2015 tentang perubahan ketiga Perbup Tana Toraja No 30 tahun 2014 penjabaran APBD tahun 2015, telah tercatat dalam berita daerah Kabupaten Tana Toraja tahun 2015 nomor 18, maka sudah merupakan pemberitahuan kepada setiap orang, termasuk DPRD.
Surat Inspektorat Sulsel tersebut merupakan jawaban surat Kepala DPPKAD Nomor 900.970/DPPKAD-01/947/XI/2015 tanggal 4 November 2015, perihal DAK tambahan Tana Toraja 2015.
Wakil Ketua DPRD Tana Toraja Johanis Amping Situru langsung bereaksi atas isi surat Inspektora tersebut. Menurut politisi Partai Gerindra ini, etikanya surat yang dikeluarkan DPPKAD Tana Toraja ke Inspektorat Sulawesi Selatan tetap melalui bupati. Demikian pula surat jawaban Inspektorat Sulawesi Selatan ditujukan ke penjabat bupati, karena dialah pengendali adminstrasi pemerintahan.
”Kami ragu dan curiga dengan tidak tertib dan tidak proseduralnya surat yang dikeluarkan DPPKAD Tana Toraja. Siapa yang melakukan tekanan sehingga kewenangan pejabat bupati selalu dilangkahi, bahkan terkesan kurang dihargai,” kata JA Situru, akhir pekan lalu.
Diapun mendukung langkah Jufri Rahman yang mengeluarkan surat edaran menghentikan sementara kegiatan di lima SKPD penerima DAK tambahan sesuai SK parsial.
Mantan Panitera Pengadilan Jakarta Selatan ini menegaskan, Perbup Tana Toraja No.18 tahun 2015 (SK parsial) merupakan perubahan ketiga Perbup No 30 tahun 2014 setelah tercatat dalam berita daerah, dikatakan sudah ada pemberitahuan ke pimpinan dewan. Dengan tegas JA Situru membantah hal itu, dengan mengatakan sama sekali belum ada pemberitahuan ke pimpinan dewan terkait keluarnya Perbup tersebut.
”Tinjauan dan analisa jajaran pimpinan dewan, Inspektorat Sulsel salah menafsirkan Permendagri No 37 tahun 2014 dan Permendagri No 44 tahun 2015 tentang pemberitahuan kepada pimpinan dewan,” tandasnya.
Hal ini, lanjut JA Situru, sejalan dengan surat BPK RI No 372/S/XI/2015 tanggal 17 Nopember 2015, yang menyatakan bahwa APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemda yang dibahas dan disetujui bersama dewan, kemudian ditetapkan dengan perda. (gus/rus/b)



×


Inspektorat Sulsel Dinilai Keliru Tafsirkan Permendagri

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar