PAREPARE, BKM — Tim Buru Sergap (Buser) Polres Parepare menangkap lima orang tersangka kasus pencurian barang elektronik (curnik). Satu diantaranya merupakan residivis.
Kelimanya adalah Her (17), AR (18), Rus (15), Suh (17) dan Het (21). Her merupakan residivis, sementara AR bertindak sebagai penadah barang curian. Mereka diciduk di kediamannya masing-masing.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menjadikan rumah kosong yang ditinggal pemiliknya, sebagai sasaran. Berbagai jenis barang elektronik berhasil mereka bawa kabur dari sejumlah tempat. Diantaranya PS3, TV LG 21 inci dan handphone. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada AR yang memang sudah siap menadahnya.
Menurut pengakuan pelaku saat dimintai keterangannya di Mapolres Parepare, Senin (30/11), mereka mencuri barang elektronik untuk dijual. Hasilnya kemudian dipakai untuk pesta miras.
”Kalau ada barang elektronik yang kami dapat, kami langsung jual. Hasilnya kami belikan minuman keras lalu pesta dan berfoya-foya,” kata Her, yang memang sudah sering melakukan aksi pencurian.
Kapolres Parepare AKBP Alan Gerrit Abast melalui Kasat Reskrim AKP Nugraha Pamungkas mengatakan, kelima tersangka melakukan di tujuh titik TKP (tempat kejadian perkara). Masing-masing di wilayah Polsek Soreang sebanyak enama TKP, dan satu di wilayah Polsek Ujung. ”Kami menangkap mereka di tempat berbeda,” ujar Nugraha.
Dari lima orang yang ditangkap itu, dua diantaranya tergolong masih di bawah umur. Merekapun diproses sesuai hukum yang berlaku.
”Yang di bawah umur diproses secara khusus. Kalau penadahnya lebih tinggi ancaman hukumannya, karena dijerat pasal berlapis. Sementara yang lainnya diproses sesuai KUHP,” terang Kasat Reskrim. (smr/rus/b)
Lima Tersangka Curnik Dibekuk, Satu Residivis
×

