pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mucikari Online Dituntut 10 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Terdakwa kasus dugaan prostitusi online, Aziz alias Azizah alias Cizza (25) dituntut hukuman penjara selama 10 tahun. Tuntutan disampaikan jaksa penuntut dalam sidang tertutup yang digelar Pengadilan Negeri Makassar, Senin (30/11).
“Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan pidana penjualan orang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Christian Carel Ratuanik.
Aziz dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Terdakwa dinilai telah melakukan perekrutan dan memberikan bayaran maupun manfaat kepada banyak perempuan dengan tujuan mengeksploitasinya.
Menurut Christian, terdakwa selaku mucikari menjajakan perempuan kepada lelaki hidung belang dengan tarif sekitar Rp1,5-3 juta sekali kencan.
“Terdakwa merupakan pemain lama dalam hal perdagaan wanita dengan cara memanfaatkan fasilitas internet,” tandasnya.
Adapun terdakwa menawarkan perempuan kepada pria hidung belang melalui media sosial dari Blackberry Messengger. Untuk satu kali transaksi, terdakwa mendapat jatah sekitar Rp200-300 ribu.
Terdakwa diketahui telah menggeluti bisnis prostitusi selama 3 tahun. Dalam menjalankan bisnisnya, terdakwa berperan sebagai penghubung antara pelanggan dengan perempuan yang ingin menjajakan dirinya.
“Rata-rata para wanita yang dia jajakan adalah wanita yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG),” kata Christian.
SPG yang disediakan terdakwa rata-rata dijual kepada kalangan pengusaha, pejabat bahkan oknum aparat kepolisian.
Menurut Christian, hal yang meringankan terdakwa, adalah terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan koporatif.
“Saya yakin terdakwa terbukti dalam kasus ini, tapi nanti kita lihat bagaimana putusannya,”tandasnya. (mat-ril/b)



×


Mucikari Online Dituntut 10 Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar