pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

PK Muallim Terancam Ditolak

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulsel tahun 2008, Andi Muallim.
“Hakim tidak keliru dalam memutuskan perkara ini karena seluruh data dan bukti telah diuji di persidangan,” kata JPU, Margaretha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (1/12).
Margaretha mengatakan, keberatan Muallim soal pertentangan putusan yang tidak dapat diterima. Karena putusan tersebut, tidak mengikat Muallim karena hanya berlaku untuk terpidana Anwar Beddu.
Margaretha mengatakan, hakim baik pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tinggi telah menguatkan dakwaan jaksa penuntut atas peran Muallim.
Muallim telah bekerjasama dengan Anwar untuk mencairkan dana Bansos kepada lembaga yang tidak memiliki legalitas yang jelas.
JPU Imawati menambahkan, terkait dalil Muallim soal temuan BPK juga tidak bisa diterima. Dia menilai Muallim telah keliru memasukkan temuan itu sebagai alasan mengajukan PK karena temuan itu merupakan bukti sah dan sudah diperhadapkan di sidang.
“Adanya pengembalian justru membuktikan telah terjadi kerugian negara, apalagi pengembalian kerugian tidak menghapus perbuatan pidana,” kata Imawati.
Imawati menilai tidak ada hal baru yang diajukan oleh pihak Muallim. Sebab, seluruh materi keberatan Muallim telah dimasukkan dalam memori banding dan telah dinyatakan incracht dan telah dieksekusi.
“Kami minta agar majelis menolak permintaan PK dengan menetapkan putusan incraht masih berlaku,” tandasnya.
Sementara pengacara Muallim, Mustandar, menilai tanggapan jaksa tidak bisa mematahkan dalil keberatan Muallim. Jaksa, kata dia, tidak mengkaji secara mendalam peran Muallim dalam kasus itu.
“Jaksa telah keliru memasukkan Muallim sebagai pihak yang turut serta melakukan pidana,” kata Mustandar.
Dalam persidangan lalu, pihak Muallim telah menyetorkan 14 bukti surat untuk menguatkan dalil keberatannya. Di antaranya, putusan Pengadilan Tipikor Makassar dan putusan Pengadilan Tinggi terpidana Anwar Beddu dan Andi Muallim, serta hasil pemeriksaan BPK Sulawesi Selatan.
Muallim mengajukan PK karena menilai telah terjadi pertentangan putusan Pengadilan Tinggi Makassar terkait peran Muallim. Dalam putusan terpidana mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel, Anwar Beddu, disebut bahwa Muallim tidak bersalah.
Namun dalam putusan PT untuk terpidana Muallim justru disebut bersalah. Selain itu Muallim juga menilai hakim telah keliru memutus perkara itu karena memasukkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Selatan sebagai dasar kerugian negara.
Sementara Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan sidang PK kasus tersebut telah berakhir. Selanjutnya pihaknya akan menyerahkan berkas tersebut ke Mahkamah Agung. MA yang akan memutus perkara itu.
Muallim telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas I Makassar pada 4 November . Muallim menyatakan menerima putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar selama 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. (mat-ril/c)



×


PK Muallim Terancam Ditolak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar