pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ikuti UU, Sejumlah SKPD akan Dimerger

JENEPONTO, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto akan melakukan penggabungan (merger) sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal ini dilakukan untuk melaksanakan Undang-undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negera (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Berdasarkan UU dan Permen maka akan ada perubahan kelembagaan dan organisasi di Pemkab Jeneponto. Dimana kantor sudah tidak ada lagi dan beberapa SKPD SKPD akan digabung dengan SKPD yang lain,” jelas Asisten III Pemkab Jeneponto, H Arifin Nur saat membuka Sosialisasi Reformasi Birokrasi Penyusunan Roadmap di ruang rapat Bupati Jeneponto, Rabu (2/12).
Saat ini, kata Arifin, beberapa hal yang diatur dalam UU ASN telah dilaksanakan Pemkab Jeneponto yang disinergikan dengan visi dan misi Pemkab Jeneponto.
Pada acara yang dihadiri Asisten II Ahmad, para kepala SKPD, para kepala bagian dan beberapa sekretaris SKPD ini, Arifin berharap agar SKPD segera menyelesaikan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) masing-masing SKPD yang telah diamanahkan UU ASN. “Mudah-mudahan kegiatan sosialisasi ini dapat memberi pemahaman kepada seluruh SKPD dan dapat diimplementasikan pada tahun 2016,” pinta Arifin.
Sementara itu, Kepala Bagian Ortala Pemkab Jeneponto, Elly Isriani Arief mengatakan, sosialisasi ini sangat strategis bagi SKPD dalam menyusun road map tahun 2016. Termasuk mendorong penyelesaian anjab dan ABK serta penataan kelembagaan.
“Memang bakal ada pejabat was-was karena lembaga yang dipimpinnya bakal dimerger atau digabung,” tuturnya. (krk/c)



×


Ikuti UU, Sejumlah SKPD akan Dimerger

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar