WATAMPONE, BKM — Pelantikan kepala desa yang terpilih dalam pilkades serentak beberapa waktu lalu di Kabupaten Bone, sudah dilaksanakan oleh Bupati Andi Fahsar Padjalangi. Meski begitu, masih ada persoalan yang tersisa.
Tiga kepala desa terpilih dari tiga kecamatan berbeda dilapor ke Polres Bone terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Pelapornya adalah tiga mantan cakades dari tiga desa tersebut.
Tiga kades yang dilapor masing-masing Herman (Kades Sengeng Palie, Kecamatan Lamuru), Rusli (Kades Mario, Kecamatan Dua Boccoe) serta Hj Satirah (Kades Benteng Tellue, Kecamatan Amali).
Sementara yang melapor, yakni Sufyan (mantan cakades Benteng Tellue), Khairul (mantan cakades Mario) dan Amirullah (mantan cakades Sengeng Palie).
Laporan ketiganya diakui Kapolres Bone AKBP Juliar Kusnugroho. Dia berjanji pihaknya akan melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti laporan tersebut.
”Kita belum bisa memastikan tiga kepala desa terpilih yang dilaporkan itu bersalah atau tidak. Ini menjadi masukan bagi pemerintah daerah, dan diharapkan ke depan tidak lagi seperti ini. Kita akan berikan masukan secara administrasi dengan memberikan surat pernyataan agar tidak menjadi permasalahan lagi di tahun 2016 mendatang,” ujar mantan Kapolres Tana Toraja ini, Selasa (15/12).
Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita, ketiga mantan cakades yang didampingi masing-masing kuasa hukumnya mendatangi kantor DPRD Bone untuk mengadukan permasalahan tersebut.
Salah seorang kuasa hukum mantan calon kepala desa yang juga selaku penyampai aspirasi, Sulthani membeberkan dugaan ijazah palsu yang digunakan kades terpilih Benteng Tellue. Ijazah yang digunakannya dalam proses administrasi pada pilkades lalu, disebutkan sebagai keterangan palsu, karena menggunakan surat keterangan hilang dari Polres Bone akibat peristiwa kebakaran yang terjadi di kediamannya.
”Namun sebenarnya, berdasarkan info yang didapat dari warga sekitar tempat tinggalnya, kediamannya tidak pernah terbakar,” ujar Sulthani.
Selain itu, kejanggalan lainnya karena dalam surat keterangan daftar nilai evaluasi, dimana oknum kades tersebut mengikuti evaluasi belajar tahap akhir di MTsN Watampone pada tahun ajaran 1983/1984. Namun, daftar nilai evaluasi belajar tahap akhirnya baru terbit pada tahun ajaran 1995/1996.
“Begitupun kedua kepala desa lainnya yang juga diduga menggunakan ijazah palsu dan memberikan keterangan palsu saat proses administrasi pencalonan kepala desa waktu yang lalu,” ungkap mantan Ketua DPRD Sinjai ini.
Sulthani berharap agar aspirasi yang disampaikannya tersebut dapat ditindaklanjuti oleh anggota dewan. Karena menurutnya, hal ini sudah merusak moral.
Andi Idris Rahman selaku koordinator penerima aspirasi menyambut baik laporan yang disampaikan. Ia pun berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini.
“Begitu banyak uang yang dikeluarkan untuk membuat Perda Pilkades. Namun kenyataannya pihak panitia tidak menjalankan dengan baik,” tandasnya dengan nada penuh kecewa. (*/rus)
Tiga Kades Terpilih Dilapor Dugaan Ijazah Palsu
×

