pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BPK Rekomendasikan Tarik Alat Perekam e-KTP

Camat Belopa: Itu tidak Benar dan Keliru

LUWU, BKM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu berencana menarik alat perekam kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dari 21 kantor kecamatan. Hal itu sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan (BPK).
“Alat perekam yang saat ini berada di kantor kecamatan serbenarnya kapan saja bisa ditarik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Itu merupakan rekomendasi dari BPK saat melakukan pemeriksaan. Bukan hanya di Luwu, tetapi juga di daerah lain di Indonesia. Kapan saja bisa ditarik,” kata Kepala Dinas Dukcapil Luwu Muh Aras, kemarin.
Penarikan mesin perekam tersebut berdasarkan pertimbangan efisiensi anggaran yang harus dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal pembuatan kartu penduduk warga yang ada di kecamatan dan desa. Nantinya, warga dari kecamatan manapun yang mengurus kartu penduduk akan langsung berurusan dengan kantor Dinas Dukcapil di Belopa.
Selain itu, buruknya jaringan internet yang menjadi elemen penting untuk pembuatan e-KTP ataupun administrasi kependudukan yang lain, turut menjadi masalah yang kerap dihadapi oleh Dukcapil Luwu. Apalagi wilayah kecamatan yang tersebar di Luwu, memiliki geografis berbeda-beda. Terutama yang berada di pegunungan.
“Kalau wilayah Kecamatan Bastem dan Latimojong yang merupakan wilayah pegunungan, jaringan internetnya sangat susah. Meskipun perekaman berlangsung disana, namun sama saja. Karena data warga yang ada di kecamatan harus dikirim terlebih dahulu ke Dinas Kependudukan melalui internet, kemudian diteruskan ke pusat,” terang Aras lagi.
Karena itu, BPK menilai dengan penarikan mesin perekam e-KTP akan mengefisienkan anggaran. Selain itu, proses pengerjaan data yang sudah masuk bisa lebih cepat.
Normalnya, menurut Aras, data yang dikirim ke pusat apabila kondisi jaringan bagus, per harinya mencapai 200-250 data warga untuk KTP. Sementara KK dan akta kelahiran sebanyak 200, serta surat pindah dan kedatangan mencapai 50 data.
Namun, sampai hari ini, khusus untuk KTP saja, Dukcapil hanya mampu menyelesaikan 20-30 data perekaman diakibatkan jaringan internet yang buruk.
Dihubungi terpisah, Camat Belopa Johan Daido langsung bereaksi dengan rencana penarikan alat perekam e-KTP tersebut. Ia bahkan menyebut tidak tersebut tidak benar. Alasannya, saat ini masyarakat senang dengan layanan penerbitan e-KTP.
”Khusus di kantor Camat Belopa, masyarakat sangat merespon layanan pembuatan e-KTP. Untuk jaringan internetnya, operator dari Telkomsel sudah membenahi,” kata Johan.
Bagaimana jika penarikan tersebut merupakan rekomendasi dari BPK ke Disdukcapil Luwu? Johan Daido sekali lagi menegaskan bahwa itu tidak benar. Menurutnya, jangan lagi ada layanan publik terganggu akibat tindakan yang salah dan keliru. (wan/rus/b)



×


BPK Rekomendasikan Tarik Alat Perekam e-KTP

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar