pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

KPU Pangkep Tunjuk Mappinawang,

Barru Tunjuk Marhumah Majid

PANGKAJENE KEPULAUAN, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep telah meminta pengacara Mappinawang sebagai Penasehat Hukum (PH) untuk menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Abd Rahman Assegaf-Kamrussamad.
Meski KPU telah menunjuk Mappinawang yang juga mantan Ketua KPU Sulsel sebagai PH, namun untuk materi gugatan yang diajukan Rahman-Kamru belum diketahui pihak KPU sebagai terlapor atau calon tergugat.
Anggota KPU Pangkep Sitti Aminah mengaku belum mengetahui apa materi gugatan yang dilakukan paslon nomor urut 1, Rahman-Kamru di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami baru menerima nomor register dari MK, namun materi gugatan kami belum menerima. Kami juga maasih menuggu materi gugatan yang diajukan ke MK,”ujar Aminah, Minggu (27/12).
Komisioner KPU lainnya M Basir juga belum mengetahui apa materi gugatan Rahman-Kamru di MK. Alasannya selama tahapan tidak ada pelanggaran yang terjadi. “Kami ini tidak mengetahui gugatan apa, apalagi selama tahapan berjalan tidak ada laporan pelanggaran dari panwaslu, nanti kita ketahyui setelah ada register gugatan di MK,”ujar Basir.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses yang terjadi.
Seperti diketahui, setelah adanya laporan yang teregister di MK, maka praktis penetapan pemenang oleh KPU ditunda hingga ada putusan MK yang sedianya ditetapkan pada 22 Desember.
Sementara itu, hasil pleno KPU Barru akhirnya menetapkan Marhumah Majid, sebagai kuasa hukum dalam menghadai gugatan paslon HM Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum di MK.
Hingga saat ini, pihak KPU setempat belum melakukan penetapan terhadap paslon pemenang Pemilukada, lantaran paslon nomor urut 2 mengajukan gugatan ke MK.
Hasil akhir dari rekpitulasi perhitungan suara dari KPU Barru yang menunjukkan selisih tipis antara paslon No 3 dengan paslon nomor 2, yang hanya terpaut 819 suara. Meski begitu sesuai tahapan di KPU, jika ada paslon yang mengajukan gugatan, seperti dikatakan Lilis Suryani, Komisioner KPU Barru yang membidangi Divisi Hukum bahwa sesuai dengan aturan, kalau ada yang mengajukan gugatan ke MK, maka pihak KPU harus menunggu hingga ada keputusan MK.
Mantan Ketua Panwaslu Barru ini kemudian menunjukkan Peraturan MK No 2 tahun 2015 dan sesuai tahapan, maka masa penetapan pemenang Pemilukada akan dilakukan pada 15 hingga 17 Pebruari 2016.” Jadi pihak KPU belum melakukan penetapan pemenang Pemilukada, karena menunggu keputusan MK,” terangnya. (udi-leo/rif/c)



×


KPU Pangkep Tunjuk Mappinawang,

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar