MAROS, BKM — Warga Kampung Cedde dan OngkoE, Desa Tellupoccoe Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros memprotes pihak Puri Yohana Permai (PYP), selaku pengembang perumahaan, lantaran dituding sebagai biang terjadinya banjir diwilayah mereka.
Muzakkar salah seorang warga setempat mengaku, pihak PYP telah mengalihkan pembuangan air yang menimbulkan genangan dipemukimannya. Dia mengatakan, sejauh ini PYP telah menimbun lahan seluas 40 hektare, termasuk saluran air demi kepentingan proyek property mereka.
“Air dari dua daerah kami, ditambah buangan dari Bandara Lama tergenang karena tidak ada saluran ke anak sungai Maros. Saluran utamanya sudah ditimbun perumahan,” beber Muzakkar, kepada wartawan, Jumat (25/12) lalu.
Bahkan warga mencurigai proyek tersebut tidak mengantongi dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal). Sementara kondisi ini tidak mendapat perhatian dari instansi terkait.
“Kami juga curiga sama oknum pejabat Tata Ruang dan pejabat kecamatan. Surat protes kami yang ditembuskan kepada mereka tidak direspon. Ada apa?,” katanya, heran.
Sekedar diketahui, proyek perumahan PYP sempat terbengkalai selama tiga tahun, karena dipersoalkan sejumlah warga dan LSM. Sekretaris LSM Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia, Armin Tomaru juga menyebut prosedur perizinan dari Tata Ruang dan Sintap Maros memang kerap bermasalah.
“Nanti jika belakangan ada yang persoalkan izinnya baru saling melempar tanggung jawab. Kasus PYP ini contohnya, warga tidak setuju tapi izin tetap keluar,” sebutnya. (ari-ril/c)
Usaha Property Diuga Tak Kantongi Amdal
×

