MAKASSAR, BKM–Partai Golkar tidak akan bubar jika sampai 31 Desember Mahkamah Agung (MA) belum juga memutuskan perkara kasasi yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memenangkan gugatan kubu Munas Bali. Sebab, putusan PN Jakut yang dikuatkan PT Jakarta itu berlaku serta merta, meski ada banding dan kasasi. Putusan itu menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Bali adalah sah dan kepengurusan yang dihasilkannya juga adalah sah. Sebaliknya, penyelenggaraan Munas Ancol adalah tidak sah, demikian pula kepengurusan yang dihasilkannya. Agung Laksono cs dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan DPP Golkar.
Berdasarkan rilis yang dikirim kuasa hukum Golkar Munas Bali, Yusril Ihza mahendra ke redaksi Berita Kota Makassar menjelaskan bila Putusan PN Jakarta Utara yang dikuatkan PT Jakarta itu juga menegaskan bahwa sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap (inkracht), maka kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau adalah kepengurusan DPP Golkar yang sah. Isi putusan serta merta ini sangat jelas dan tidak perlu diplintir oleh siapapun juga. Putusan pengadilan ini justru diambil untuk mencegah terjadinya kevakuman Pengurus DPP Golkar apabila putusan inkracht belum keluar sampai 31 Desember 2015, tanggal berakhirnya mandat Pengurus DPP Golkar hasil Munas Riau sebagaimana juga telah disahkan Menkumham.
Jadi, tidak ada alasan mengatakan kalau tidak ada putusan MA setelah 31 Desember, Golkar bubar atau illegal. Partai hanya bisa dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan-alasan tertentu. Jangankan bubar atau illegal, kevakuman kepengurusan DPP Golkarpun tidak akan terjadi dengan putusan serta merta (uitvoorbaar bij vorrad) yang dikeluarkan PN Jakarta Utara dan dikuatkan PT Jakarta dan kini tengah menunggu putusan tingkat kasasi.
Demikian penjelasan saya selaku advokat yang menangani perkara Partai Golkar mewakili DPP hasil Munas Riau dan Bali yang dipimpin oleh ARB dan Idrus Marham.
Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel HM Roem berharap kisruh beringin segera berakhir. “Ini agar kader dapat konsentrasi untuk kembali fokus konsolidasi jelang Pilkada 2018 dan Pileg 2019 mendatang,”ujar Roem yang juga Ketua DPRD Sulsel ini. (rif)
Partai Golkar Takkan Bubar atau Illegal
Jika 31 Desember MA Belum Putuskan Kasasi atas Putusan PT Jakarta
×

