GOWA, BKM — Sebanyak 1.367 botol minuman keras (miras) disita jajaran Polres Gowa dalam operasi cipta kondisi (cipkon) di sejumlah titik di Kota Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Ribuan botol miras ini disita sejak awal operasi cipkon selama dua pekan terkahir.
Operasi Cipkon tidak hanya difokuskan kepada miras, namun segala bentuk hal yang berkaitan dengan potensi tindak kriminalitas, seperti senjata tajam, petasan dan sebagainya.
“Miras biasanya menjadi penyebab aksi kejahatan, sehingga dilakukan operasi di sejumlah toko dan sejumlah titik yang diduga menjual miras. Hingga saat ini, sudah diamankan sebanyak 1.367 botol miras ilegal dari beberapa toko di wilayah hukum Polres Gowa,” kata Kabag Ops Polres Gowa, AKP Henry Noveri Santoso, Selasa (29/12).
Selain miras, pihaknya juga menyasar perdagangan petasan yang biasa mangkal di daerah Gowa. Dari operasi ini, lebih dari 600 petasan berhasil diamankan. Semua miras dan petasan yang disita akan dikumpulkan untuk dimusnahkan secara bersamaan.
“Kita sudah mulai operasi rutin sejak Minggu malam, dan akan terus kita lakukan hingga tahun baru. Sampai malam ini kita sudah menyita 1.367 botol miras dari enam toko dan akan dikumpulkan kemudian dimusnahkan,” kata AKP Henry.
Sementara Kasat Sabhara Polres Gowa, Ipda Al Habsi menambahkan semua barang bukti yang disita ditemukan tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
“Kemarin malam kita razia tiga toko dan ditemukan minuman yang tidak memiliki izin kemudian langsung diamankan ke Polres Gowa,” tambah Al Habsi. (sar-ril/c)
1.367 Botol Miras dan 600 Petasan Disita
×

