PANGKAJENE KEPULAUAN, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep belum menerima apa saja yang menjadi materi gugatan yang akan diajukan pasangan calon (paslon) Abd Rahman Assegaf-Kamrussamad di Mahkamah Konstitusi (MK). “Hingga hari Minggu (3/1) ini, kami dari KPU belum menerima materi gugatan paslon Rahman-Kamru. Untuk itu, Divisi Hukum KPU Pangkep akan Ke KPU RI untuk meminta materi gugatan dari paslon nomor urut 1 Rahman-Kamru,”ujar komisioner KPU divisi hukum, Burhan, kemarin.
Sebelum ke MK, KPU Pangkep akan berkonsultasi dulu ke KPU RI. “Memang rencananya gugatan paslon nomor urut 1, akan diagelar tanggal 7 hingga 8 Januari, namun materinya belum diterima. Sementara itu, Ketua KPU marsuki kadir dan anggota lainnya tetap berada di Pangkep sambil menunggu materi gugatan, sekaligus mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan materi gugatan.
Terpisah, Ketua KPU Marzuki Kadir mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. “Kami belum mengetahui digugat karena apa dan pelanggaran apa, kami sendiri tidak pernah menerima surat laporan pelanggaran dari Panwalu Pangkep, hingga rekaputlasi perhitungan suara paslon,”ujar Marzuki.
Adapun pengacara yang akan mendapingi KPU Pangkep sejak awal diputuskan yakni Mappinawang. (leo/rif/c)
KPU Pangkep Konsultasi Ke KPU RI
Terkait Materi Gugatan Rahman-Kamru
×

