GOWA, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menetapkan kenaikan insentif imam masjid sebesar Rp200 ribu, atau menjadi Rp500 ribu per bulan pada tahun 2016.
Kenaikan insentif imam masjid juga diikuti dengan kenaikan insentif guru mengaji dari sebelumnya Rp250 ribu menjadi Rp600 ribu per bulan. Adapun kenaikan insnetif tersebut berasal dari pergeseran anggaran pada program Jumat Ibadah.
Diketahui, anggaran Jumat Ibadah setiap tahun berjumlah kurang lebih Rp1,4 miliar. Namun pada tahun 2016, anggaran Jumat Ibadah hanya berkisar Rp940 juta saja.
“Program Jumat Ibadah tingkat desa dan kelurahan ditiadakan. Insentif imam mesjid dari yang Rp300 ribu per bulan menjadi Rp500 ribu per bulan. Sementara insentif guru mengaji ditambah menjadi Rp600 ribu per dari sebelumnya Rp 250 ribu per tahun,” kata Ketua Komisi IV DPRD Gowa, Asriady Arasy, Senin (4/1).
Asriady menjelaskan, rasionalisasi anggaran insentif imam masjid dan guru mengaji adalah hasil kesepekatan bersama berdasarkan banyaknya permintaan dari masyarakat. Sementara untuk program Jumat Ibadah, kata Asriady, diusulkan agar cukup menggunakan Dai lokal yang dimiliki Gowa.
“Selain hemat juga mengangkat harkat dan popularitas para Dai lokal,” jelasnya.
Sebelumnya, DPRD sempat menyoroti program Jumat Ibadah lantaran pelaksanaannya dianggap tidak efektif, khususnya pada tingkat bawah. Selain itu, Komisi IV menduga ada manipulasi penggunaan anggaran pada program Jumat Ibadah di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam APBD tahun 2016 perlaihan anggaran juga terjadi pada program Punggawa D’Emba Education, yakni menjadi Rp5 miliar. Semula program ini mendapat jatah anggaran Rp8 miliar melalui Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda (Dikorda).
“Kami potong sekitar Rp3 miliar,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa, Muhammad Fitriady.
Menurut legislator PKS mengatakan, dewan memangkas anggaran bagi program yang dicetuskan di masa kepemimpinan Bupati Gowa, H Ichsan Yasin Limpo itu lantaran masih banyak kebutuhan di sektor pendidikan lainnya yang lebih prioritas. Dewan pun memutuskan untuk mengalihkan sisa usulan anggaran itu untuk pengadaan mobiler baru di sejumlah sekolah.
“Sekitar Rp3 miliar kita alihkan untuk pengadaan mobiler. Itu lebih penting,” tambah Fitriady.
Program Punggawa D’Emba Education sebelumnya juga sempat menjadi sorotan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Kejati mengendus adanya dugaan penggelembungan anggaran dalam program pengadaan alat pembelajaran dalam program itu di sekolah-sekolah.
Tercatat 300 lebih sekolah yang mendapatkan bantuan perangkat pembelajaran sejak tahun 2009. Bantuan itu berupa, satu set CPU berisi software bahan ajar, LCD proyektor, alat komunikasi, microphone wireless, speaker aktif dan genset. (sar-ril/b)
Insentif Imam Masjid Naik Rp200 Ribu
×

