pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Skandal Perselingkuhan PNS Sampai ke Meja Bupati

GOWA, BKM — Hj Ngai (47) tak mampu membendung kesedihannya saat ditemui usai melayangkan surat keberatan ke Bupati Gowa, HM Sidik Salam atas skandal perselingkuhan suaminya H Mustari (50) bersama Salmawati, salah seorang guru PNS di SDI Lembang-lembang, Dusun Rajaya, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu.
Ibu satu anak ini membeberkan bahwa sang suami dan Salmawati telah menikah dengan adat Bugis Makassar di rumah Imam Desa Parang Lompoa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa pada 26 Desember 2015.
”Karena itu saya sangat bermohon pak bupati bisa mengambil tindakan pemecatan terhadap perempuan itu atas pelanggaran yang dia lakukan,” tandas Hj Ngai didampingi putranya Suhapid (30) usai melayangkan surat keberatannya.
Menurutnya, alasan keberatan untuk meminta pemecatan cukup beralasan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dimana pada pasal 4 ayat 2 disebutkan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua ketiga maupun keempat. Dan pada Pasal 15 ayat 2 disebutkan PNS wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2 tersebut dijatuhi disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
“Kami sudah melayangkan surat ke bupati dan telah menemui Kepala SDI Lembang-lembang, pak Muh Hasbi Assidik untuk menyampaikan perihal keberatan kami,” ujar Suhapid, putra Hj Ngai.
Menurut Suhapid, dia bersama ibunya melayangkan keberatan setelah menerima surat penyampaian minggat (kawin lari.red) dari Imam Desa Parang Lompoa, Kammisi. Dalam surat tersebut disebutkan jika H Mustari telah minggat bersama Salmawati pada 26 Desember 2015.
“Kita terima surat penyampaian dari Imam. Kita keberatan karena ibu saya menikah dengan bapak secara resmi pada 21Juni 1986 dihadapan Pembantu PPN/Imam Desa Taring, Kaemuddin,” tutupnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gowa, H Idris Faisal Kadir menanggapi serius skandal perselingkuhan dilingkup dinasnya.
Dia mengatakan, jika terbukti melakukan pelanggara, guru PNS wajib diproses. Terlbih kata dia, ada bukti surat nikah dari Imam Desa Parang Lompoa.
”Yah kalau memang terbukti menikah dengan lakilaki yang telah beristri, apalagi istri pertama orang itu keberatan maka tentu guru itu harus diproses sesuai aturan perundang-undangan,” kata kadis. (sar-ril/b)



×


Skandal Perselingkuhan PNS Sampai ke Meja Bupati

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar