ENREKANG, BKM — Keluarga tersangka Wawan, kecewa terhadap aparat penegakan hukum di Enrekang,pasalnya hasil sidang ke dua yang di gelar di Pengadilan Enrekang,terkait kasus Informasi Transaksi Elekronik (ITE) pencemran nama baik Disman Duma anggota DPRD Enrekang dari fraksi PAN,Selasa (5/1) tidak sesui dengan Berita Acara Penyidikan Polisi dan apa yang di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Enrekang.
“Ada apa ini,lain saksi yang di ajukan Wawan lain yang datang.Masuk akal ka sepupu Disman Duma jadi saksi adek saya pada hal adek saya tidak kenal itu Sudarman alias Sudar,”kesal Henrawati kakak tersangka kepada beberpa wartawan yang meliput sidang tersebut di Pengadilan Negeri Enrekang,Senin (5/1).
Begitupun juga dengan Hamdan Juma kaka kandung tersangka Wawan,ia juga mempertanyakan hasil sidang yang di pimpin oleh Yasri,SH.Apakah saksi-saksi yang di BAP berbeda dengan saksi yang dipanggil pada persidangan,”yang saya mau pertanyakan kenapa bisa bedah saksi yang di BAP berbeda dengan saksi yang panggil di persidangan,”tanya Hamdan.
Terpisah,Ancuk salah satu saksi yang melihat kejadian tersebut mengatakan bahwa,ada yang aneh dalam kasus tersebut dimana pada pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik polres Enrekang pada saat beberapa bulan yang lalu,dirinya hadir memberikan keterangan atas permintaan penyedik,”kenapa pada saat dipersidangan nama saya tidak ada di BAP saya tidak panggil,”ujar Ancu.
Sementara Wawan tersangka mempertanyakan kepda Majelis hakim terkait empat saksi yang di ajukan yakni,Refis,H Sakban,Suparman dan Ancu tapi hanya Revis yang panggil sebagai saksi pada hal keempat saksi tersebut ia sebut waktu di periksa di polres Enrekang beberapa bulan lalu,”yang Mulia,ada beberapa saksi yang saya ajukan kenpa hanya pak Revis yang dipanggil sebagai saksi,”tanya Wawan kepada Hakim Ketua yang memimpin sidang tersebut.
Terpisah,Yusran,SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa,Kejaksaan hanya memproses sesuai apa yang ada di BAP dari polisi,”itu bukan kewenangan saya,saya hanya memeriksa apa yangt ada di berkas,”jelas Yusran.
Dalam sidang kedua yang menghadirkan saksi di tunda dan akan di lanjut minggu depan pada hari Selasa 12 Agustus 2015 minggu depan,”sidang di lanjut minggu depan dengan menambah dua saksi meringankan saudara tersangka,”tutup Yasri Hakim Ketua.
(Suherman Karim).

