MAMUJU, BKM — PT Yudha Nusantara Indah (YNI) yang melakukan pekerjaan proyek pembangunan pengendalian banjir Sungai Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulbar, dilaporkan ke Polda Sulselbar. CV Rafli melaporkan YNI atas dugaan pencurian material tambang tambang dan penyerobotan tambang galian C milik CV Rafli.
Ketegangan antara CV Rafli dan PT YNI mulai memanas saat awal pekerjaan PT YNI di wilayah tersebut. Bahkan, beberapa waktu lalu ketegangan antara pemilik CV Rafli dengan pengawas proyek meningkat hingga terlibat adu jotos. Karena pihak YNI dianggap tidak mengindahkan teguran dari pemilik CV Rafli yang mengklaim wilayah tambang galian C miliknya di serobot PT YNI.
Ihwal pelaporan ke Polda Sulselbar tersebut diakui Humas CV Rafli, Sereleksi. Saat ditemui BKM beberapa waktu lalu, Sereleksi mengatakan, PT YNI memang telah dilaporkan ke Polda Sulselbar dengan tuduhan pencurian. YNI diduga melakukan penyerobotan dan pencurian materail di wilayah tambang galian C milik CV Rafli. Sementara pihak CV Rafli mengaku mengantongi izin tambang galian C di Dusun Durikumba, Desa Karossa.
Pihak penyidik Polda Sulselbar, Kompol Ronald Sumigar, ketika dihubungi BKM via telepon selulernya, membenarkan adanya pelaporan tersebut. ”Laporannya itu adalah dugaan pencurian material tambang milik CV Rafli. Laporan itu kini sudah ditangani pihak penyidik Polda Sulselbar,” terang Ronald.
Selain dilaporkan ke Polda Sulselbar, CV Rafli juga menggugat PT YNI ke Pengadilan Negeri Mamuju secara perdata. Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor gugatan 16/Pdt.G/2015/PN.Mamuju, dengan dugaan penyerobotan wilayah tambang galian C milik CV Rafli. Sidang gugatan tersebut juga akan memasuki tahap kedua dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Mamuju pada 11 Januari 2016 mendatang dengan menghadirkan pihak tergugat PT Yudha Nusantara Sakti yang diwakili Idu selaku karyawan PT YNI.
CV Rafli yang merasa dirugikan dengan ulah PT YNI yang diduga melakukan penyerobotan dan pencurian material sebanyak 13.500 kubik material sirtu di wilayah tambang galian C miliknya, menuntut ganti rugi sebesar Rp5,6 miliar kepada PT YNI. Sementara pihak manajemen PT YNI yang akan dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, sudah tidak berada di wilayah Karossa. (ala/mir/b)
Perseteruan Tambang Galian C di Karossa
Rafli Polisikan YNI
×

