MAROS, BKM –Terhitung Januari ini, tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros naik. Kenaikan tunjangan telah ditetapkan dalam Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok Tahun 2016.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Maros, To Wadeng menjelaskan, penetapan besar tunjangan berdasarkan hasil yang ditentukan oleh tim taktasi daerah. Tim ini dibentuk dengan memperhatikan harga pasar yang berlaku serta perbandingan dengan daerah lainnya, seperti Kabupaten Gowa dan Pangkep.
Menurut Wadeng, kenaikan tunjungan perumahaan dewan masih dalam kategori wajar. Terlebih, kata dia, harga rumah di Kabupaten Maros saat ini terus mengalami kenaikan.
“Kenaikannya masih wajar. Kenaikan ini didasari dari hasil taktasi atas harga rumah di Maros. Selama tunjangan perumahan dewan Maros tidak melampaui nilai tunjangan dewan ibu kota provinsi, yakni Makassar,” jelasnya To Wadeng, Kamis (7/1).
Selain itu, kenaikan tunjangan perumahan dewan, kata dia, baru kembali dinaikkan sejak tahun 2011 silam. Meski demikian, Wadeng mengaku kalau nilai tunjangan dewan bervariasi, yakni tergantung dengan jarak antara rumah dengan kantor DPRD Maros. Adapun kenaikan tunjangan bisa mencapai Rp5 juta per bulan dari RP3,5 juta sebelumnya.
“Tergantung jaraknya, tapi maksimal bisa sampai Rp5 juta per orang,” kata To Wadeng.
Dengan kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Maros, maka dipastikan gaji para wakil rakyat Maros pun naik. Setiap bulan, anggota biasa DPRD bisa menerima penghasilan berkisar Rp13 juta termasuk pajak.
“Iyya otomatis ada kenaikan gaji, karena tunjangan perumahan itu include dengan gaji anggota DPRD. Kalau ditotal semua sekitar RP13 juta lebih gaji yang mereka terima setiap bulannya,” tutupnya. (ari-ril/b)
Tunjangan Perumahaan Dewan Naik
×

