pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

A Makkaraka : Itu Kelalaian Pihak RSUD Latemmamala.

Terkait Belum Kelarnya Isin RSUD Latemnamala,

SOPPENG, BKM — Keberadaan RSUD Latemmamala Soppeng, sebelum berganti nama ia dulunya dikenal dengan nama RSUD Ajjappange, dan seiring dengan pindahnya menempati gedung baru di Malaka maka kini lebih sering disebut RSUD Latemmamala karena gedung yang ditempati adalah atas nama RSUD Latemmamala yang telah diresmikan Gubernur Sulsel 23 Maret 2015 lalu.
Kini, semua aktifitas yang dulunya ada Di RSUD Ajjappange di Jalan Samudera kini telah beralih di RSUD Latemmamala Soppeng, dan inilah awal dari pangkal masalah. Karena RSUD Latemmamala Soppeng hingga kini belum mengantongi izin operasional dari Kementerian Kesehatan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak terkait status RSUD Latemmamala yang beroperasi tampa mengantongi isin dari Kemenkes. Bahkan di lingkup Pemkab Soppeng saling menyalahkan.
Kepala Kantor Pelayanan Isin Terpadu Kab Soppeng A Makkaraka menyesalkan keterlambatan pihak RSUD Latemmamala untuk mengurus proses isinnya. Padahal sudah sampaikan, Desember 2015 kelengkapan rekomendasi harus sudah lengkap. Tapi kenyataannya rekomendasi dari Dinas Kesehatan belum keluar.
”Jadi bagaimana Kantor Perizinan mau memproses sementara rekomendasi dari instansi terkait saja belum ada,” ujar A Makkaraka
Sementara belum keluar nya isin RSUD Latemmamala menimbulkan polemik ditengah masyarakat seperti.
Salah satunya Alumni Pasca Sarjana Unhas jurusan kesehatan masyarakat Sapriadi pernah angkat bicara soal rumah sakit tak ber Izin tersebut
Menurutnya rumah sakit merupakan fasilitas umum yang diberikan kepada institusi pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna, baik pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan rawat darurat.
“Berdasarkan UU no 44 tentang rumah sakit bahwa setiap penyelenggaraan rumah sakit harus memiliki izin, tanpa izin dari pihak berwenang maka Rumah sakit dilarang beroperasi,”Kata Sapriadi Yang juga mantan Ketua IMM Jenneponto.
Lanjut menurut Supriadi jika rumah sakit tanpa izin melakukan pelayanan kesehatan bisa terancam diberikan saksi.Untuk itu rumah sakit tidak boleh beroperasi apabila ijin operasionalnya belum ada. Sebab ini akan berdampak kepada perlindungan atas keselamatan pasien tandasnya.

Sepengetahuan saya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan ijin operasionalnya salah satunya sarana peralatan , sumber daya.Untuk itu patut dipertanyakan apabila sampai saat rumah sakit soppeng belum mengantongi ijin operasionalnya, mungkin masih ada persyaratan yang belum dipenuhi.
“Pihak rumah sakit dan pemerintah daerah harus berupaya secepatnya untuk mengurus izinn tersebut, ini demi aspek legal pemberi layanan kesehatan dan aspek legal patient safety atau keselamatan pasien,” Ujarnya? ( fir)
===================



×


A Makkaraka : Itu Kelalaian Pihak RSUD Latemmamala.

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar