MAROS, BKM — Sejumlah guru ngaji di Kabupaten Maros mulai mengeluhkan keterlambatan pembayaran insentif mereka. Keterlambatan pembayaran bahkan terhitung selama tujuh bukan, sejak Juli 2015.
“Sudah tujuh bulan tidak cair. Harusnyakan per triwulan. Saya tidak tahu alasannya kenapa, padahal sebelum-sebelumnya tidak pernah terlambat,” beber Nurliah, salah seorang guru ngaji di Kecamatan Mandai.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Maros, Andi Nadjamuddin mengaku keterlambatan disebabkan Bendahara Bagian Mental dan Spiritual (Mensprit) lamban memasukkan permintaan. Sedianya, kata dia, permintaan diajukan pada akhir tahun. Akibatnya, permintaan pencairan menumpuk hingga pihaknya kewalahan, karena jumlah yang diminta Mensprit cukup besar, yakni hampir Rp2 miliar untuk triwulan ketiga dan empat tahun 2015.
“Kami harapkan permintaan sesuai waktunya, karena kita kewalahan kalau menumpuk diakhir tahun,” ujar Nadjamuddin ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/1).
Berbeda dengan yang disampaikan, Mensprit Pemkab Maros, Rusdianto. Dia mengeaskan telah mengajukan surat permintaan ke BPKD Maros untuk pencairan. Hanya saja, kata dia, permintaan belum dicairkan hingga akhir tahun 2015.
“Permintaan pencairan telah dilakukan sesuai prosedur atau tiap triwulan. Kami masukkan permintaan ke BPKD tiap triwulan bukan akhir tahun sekaligus, tapi selalu beralasan tidak ada anggaran atau tidak cukup anggaran,” kata Rusdianto.
Sekedar diketahui, anggaran yang dialokasikan Pemkab Maros untuk pembayaran insentif guru ngaji, imam desa, imam mesjid serta pastor atau pendeta tiap triwulan sebesar Rp960 juta dengan rincian guru mengaji sebanyak 1.500 orang dengan honor Rp100 ribu per bulan, imam desa/kelurahan 103 orang menerima honor Rp250 ribu per bulan, imam mesjid 600 orang Rp100 ribu per bulan, pastor/pendeta Rp250 ribu per bulan sebanyak 16 orang. (ari-ril/b)
Tujuh Bulan Guru Ngaji Tak Digaji
×

