LUWU, BKM — Kejaksaan Negeri (Kajari) Belopa mengeksekusi mantan Staf Ahli Pemkab Luwu Burhan Selasa (12/1). Proses eksekusi merupakan tindak lanjut dari surat putusan Mahkamah Agung, (MA) yang kasasinya ditolak.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel. Di tingkat banding, hukuman Burhan naik menjadi satu tahun tiga bulan. Lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Oleh Mahkamah Agung menambah hukumannya menjadi dua tahun penjara sesuai dengan amar putusan MA nomor 1275 K/Pid.Sus/2011 tanggal 15 November 2011, atas nama terpidana Burhan bin Umar. ”Pada Selasa (12/1) jaksa mengantar terpidana menuju Lapas Palopo untuk menjalani masa hukumannya,” ujar Kepala Kejari Belopa, Zet Tadung Allo, Rabu (13/1) kemarin
Kejari menambahkan Burhan adalah terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan gudang dan rumah dinas Kepala Unit Pengelola Transmigrasi (KUPT) yang di Desa Bolu, Kecamatan Bastem Kabupaten Luwu, tahun anggaran 2005.
“Dalam perkara ini, Burhan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Luwu bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Proyek senilai anggaran Rp 112 juta tersebut dikerjakan tidak sesuai bestek dan menyebabkan kerugian negara Rp 45 juta,” kata Zet Tadung Allo kemarin.
Bupati Luwu Andi Mudzakkar yang hendak dikonfirmasi terkait kasus tak berhasil. Menurut staf humas Pemkab Luwu Bupati masih melakukan perjalanan dinas ke wilayah pegunungan dan sulit dijangkau jaringan telepon selular .
Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Palopo, Kusnali mengatakan, terpidana masuk ke Lapas dikawal jaksa dari Kejari Belopa. “Tiba di Lapas sekitar pukul 15.20 Wita selasa(12/1), setelah menyelesaikan proses administrasi, terpidananya langsung masuk ke blok tahanan,” kata Kusnali. (wan/C)
Kejari Belopa Eksekusi Staf Ahli Bupati
×

