MALILI, BKM — Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Mapolres Luwu Timur melakukan rekonstruksi atas kasus penikaman alat kelamin atau yang santer disebut “kolor ijo”.
Adegan kasus yang menelan puluhan korban ini diperagakan oleh pelaku, Iqbal dan dua buah boneka yang berperan sebagai korban dan saksi saat kejadian mengerikan itu terjadi.
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan sebanyak 12 adegan mulai dari mengasah pisau hingga adegan menusuk kelamin yang menyebabkan, Suriani alias Ani (20) warga desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana meninggal dunia. Sementara, Saharuddin (suami korban) juga ikut terluka pada paha bagian kiri.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengintai kediaman korban dengan menggunakan sepeda motor. Saat kejadian, korban, Suriani dan suaminya, Saharuddin melakukan hubungan intim dengan suasana rumah gelap.
Melalui pintu belakang rumah korban, pelaku masuk dengan cara jongkok dengan membawa pisau dan senter. Sebelum menusuk, pelaku mengangkat kelambu dengan menggunakan pisau dan menyalakan senter kearah korban satu kali.
Hanya dalam hitungan detik, pelaku berhasil menusuk selangkangan kanan Suriani yang tengah berhubungan intim dengan suaminya.
Tusukan pelaku itu juga melukai paha kiri suaminya hingga robek.
Kepala Kesatuan (Kasat) Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Sultan Iqbal mengatakan, rekonstruksi ini dalam rangka mengambarkan kembali kejadian yang telah terjadi. Menurutnya, hasil rekonstruksi ini sudah sesuai dangan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Iqbal menambahkan, berkas perkara kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Jum’at (15/1) besok.
“Korbannya sebanyak 24 orang dan malam ini (Rabu red) pelaku juga akan kita bawa ke Makassar untuk diperiksa kejiwaannya,” ungkap mantan kasat Narkoba Pelabuhan Makassar. (alp/B)

