pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pembunuh Sadis Diancam Seumur Hidup

SINJAI, BKM — Rekonstruksi kasus pembunuhan sadis dengan tersangka Manrapi alis Rapi dipimpin langsung Kapolres Sinjai AKBP Agus Dwi Hermawan, S.Ik, SH. Rekontruksi perkara dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bilopa Kelurahan Samataring Sinjai Timur, Rabu (13/1)

Usai melakukan pembuuhan secara sadis, tersangka langsung kabur dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Sinjai. Dia melarikan diri ke Jeneponto dan Makassar hingga akhirnya tertangkap di Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar oleh tim buru Sergap Polres Sinjai, 22 Desember tahun lalu.
Peristiwa pembunuhan ini berawal ketika pelaku dan korban sempat terjadi perang mulut. Merasa tersinggung dengan ucapan kotor korban, pelaku naik pitam dan nekat menghabisi nyawa korban (Syamsuddin alias came) dengan sebilah parang tepat di dagu korban.
Dari 21 adegan yang diperankan tersangka terungkap motif sesungguhnya pembunuhan sadis ini berlatar belakang ketersinggungan. Korban dihabisi nyawanya dengan sebilah parang di pinggir sungai. Usai membunuh pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat perbuatannya, tersangka Manrapi alis Rapi dinyatakan melanggar KUHP pasal 340 subsider 338 serta pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Sinjai.
”Barang bukti berupa parang pelaku dan tersangka telah diamankan di Mapolres,”tukas Kapolres. (din/C)



×


Pembunuh Sadis Diancam Seumur Hidup

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar