GOWA, BKM — Penyalagunaan obat-obatan daftar G di Kabupaten Gowa makin meningkat. Hanya saja terjadi kendala dalam proses hukum terhadap pelaku, yang sebagian besar masih di bawah umur.
Kepala Satuan Narkoba Polres Gowa, AKP Andryani Lilikay tak menampik adanya kendala tersebut. Dari jumlah kasus penyalahgunaan obat daftar G yang ditangani pihaknya, sebagian besar pelaku masih berstatus pelajar SMP dan SMA.
“Ada kendala dimana proses hukum itu sulit kita lakukan karena terkendala Undang-undang Perlindungan Anak. Jadi semua pelaku harus dikembalikan ke orangtua mereka dan hanya sebatas pembinaan saja,” kata mantan Kanit PPA Polres Gowa ini.
Kasat menjelaskan, sejak tahun 2015 terdapat dua kasus penyalahgunaan obat daftar G. Sementara satu kasus di tahun 2016 yang sampai menewaskan bocah 12 tahun.
Terpisah, Ketua LPA (Lembaga Pemerhati Anak) Kabupaten Gowa, Hasniaty Hayat ikut prihatin dengan maraknya penyalahgunaan obat daftar G dikalangan anak usia dini.
“Kita tidak tahu ini salah siapa, apakah orangtua, atau lingkungan sekolah. Yang jelas pengaruh lingkungan paling dominan membentuk karakter anak dan pergaulannya. Disinilah letak tanggungjawab orangtua mengawadi dan mendampingi anak-anaknya khususnya mereka yang masih di bawah umur,” urainya.
Sementata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Makassar, Rosmiati Sain mengatakan, orangtua tidak mesti memberlakukan pembatasan pergaulan anaknya, namun cukup dengan memberi perhatian lebih sehingga menjadi kontrol melekat pada setiap pergaulan anak mereka.
“Masa peralihan sangat mendominasi masa pertumbuhan seorang anak sehingga memang orangtua harus betul-betul memungsikan dirinya sebagai guru, teman dan sahabat bagi anak sehingga anak bisa bertukar pikiran dengan baik kepada ibu atau ayahnya sebagai teman dan orangtua memberikan bimbingan sebagai guru,” kata dia. (sar-ril/c)
Proses Hukum Terkendala Regulasi
×

