pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Santi Divonis 2 Tahun Penjara

SIDRAP, BKM — Perjalanan kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kecamatan Watang Pulu, berakhir sudah. Tim majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar akhirnya menjatuhkan hukuman penjara terhadap Santi Mahmud dengan 2 tahun, 3 bulan kurungan badan dalam sidang putusan di Makassar, Kamis (14/1).
Selain itu, sidang vonis oleh majelis hakim yang diketua Kritijan P Djati beranggotakan Suparman Nyompa dan H Abd Rahim juga memberikan hukuman tambahan uang pengganti sebanyak Rp123 juta atau subsidair 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Sebelumnya Ketua Executing PNPM Watang Pulu Santi Mahmud dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh JPU Kejari Sidrap atas kasus korupsi kelompok penerima PNPM di Watang Pulu.
Oleh majelis hakim, terdakwa Santi Mahmud dinyatakan bersalah atas perbuatannya menyalagunakan wewenang menyelewengkan dana bantuan kelompok masyarakat dikelurahan Lawawoi dan Bankai kecamatan Watang Pulu.
Putusan itu tertuang dalam sidang putusan bernomor 45/Pid.Sus.TPK/2015/PN Mks tertanggal 13 Januari 2016.
JPU Andi Sumardi yang dikonfirmasi via selulernya, Kamis (14/1) menjelaskan, pasal yang bisa dibuktikan majelis hakim yakni pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Santi dihukum 2 tahun 3 bulan ditambah 4 bulan penjara jika tidak bisa memenuhi subsidair yang ditambahkan sebanyak Rp123 juta atau diganti kurungan badan 3 bulan penjara dan ditambah 1 bulan jika tak mampu bayar uang denda sebanyak Rp50 juta. Jadi totalnya penjara jika terdakwa Santi tak bisa dipenuhi itu akan dijalani penjara 2 tahun 7 bulan lamanya,” ungkap Andi Sumardi yang juga kepala eksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidrap, kemarin.
Atas putusan ini, pihak JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan itu karena hukuman yang diberikan sudah sesuai keinginan JPU, turun 1 tahun 3 bulan dari tuntuan JPU.
Usai menjalani sidang, terpidana Santy Mahmud langsung kembali menjalani hukuman badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar. Sebelumnya, Santi sudah menjalani penjara sejak kasus ini bergulir Agustus 2015 lalu dalam kasus penggelapan dan penipuan (ady/C)



×


Santi Divonis 2 Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar