MAKASSAR, BKM–Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar mengabulkan gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Endang-Muh Nurpatalib terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel yang menetapkan paslon nomor urut 3, H Surududdin-Dr H Arsalim Arifin sebagai pemenang Pemilukada Konsel 9 Desember lalu.
Majelis hakim PT TUN menilai paslon nomor urut 3 yang menjadi pemenang Pemilukada, namun belum mendapat rekomendasi oleh Gubernur Sultra tentang pengunduran dirinya selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Dr Arsalim selaku calon wakil bupati.
Majelis beralasan, surat pengajuan pengunduran diri Arsalim sudah diajukan, namun belum ada persetujuan dari Gubernur Sultra, Nuralam.
Majelis juga beralasan surat di BKD tidak pernah masuk, sementara Kepala BKD saat itu dijabat Aswan yang sudah digantikan pejabat lain.
Pada sidang awal di PT TUN, penggugat memberi kesaksian bersama Gubernur Sultra Nuralam.
Atas putusan hakim PT TUN tersebut, KPU Konsel menegaskan akan menempuh Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kami bersama KPU akan mengajukan Kasasi ke MA,”ujar Wakil Bupati Konsel terpilih, Dr Arsalim, Selasa (19/1) kemarin.
Arsalim menyebut putusan PT TUN merupakan keputusan yang aneh. “Kita tempuh Kasasi ke MA karena putusan PT TUN yang aneh. Beritahu teman-teman untuk tidak mempengaruhi proses pelantikan,”ujar mantan Kepala Bappeda Konsel ini melalui tim pemenangannya Jaya Suhariyanto
Pada Pemilukada Konsel, paslon nomor urut 3 yang diusung koalisi Partai Golkar, Hanura dan Partai Bulan Bintang (PBB) meraih suara terbanyak 38,09 persen.
Sementara pemenang kedua yakni paslon nomor urut 2, Muhammad Endang-Nurfa Talib meraih 31 persen. Sementara paslon nomor 1, Asnawi Syukur-Rustam Tamburaka dan paslon nomor 4, Rusmin Abd Gani-Muhlis tidak mengjaukan gugatan. (rif)
Disebut “Masuk Anging” *PTTUN Gugurkan Paslon Pemenang
×

