GOWA, BKM — Tunggakan listrik di Pasar Induk Minasamaupa mulai masuk dalam penyelidikan pihak Polres Gowa. Penyidik bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gowa, Abd Rais, Selasa (19/1).
Penyidik melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengaku, pemeriksaan Rais masih dalam proses pengamumpulan bahan keterangan. Dalam pemeriksaannya, Rais dicecar 14 pertanyaan menyangkut proses pembayaran listri dari pedagang yang dihimpun pihak Disperindag.
Rais menjalani pemeriksaan lebih satu jam lamanya. Usai menjalani pemeriksaan, Rais kepada wartawan mengaku memenuhi panggilan penyidik terkait tunggakan tersebut.
Namun Rais membantah jika pemanggilan itu ditujukan kepadanya. Dia mengaku datang untuk mewakili kepala dinas karena dinilai lebih menguasai masalah tersebut.
“Saya datang kesini terkait laporan yang diterima polres soal tunggakan listrik di Pasar Induk Minasamaupa. Dalam laporan itu, mereka menyebut ada indikasi korupsi terkait penagihan listrik kepada pedagang. Tapi saya bilang listrik itu tidak bisa dikorupsi, karena jelas tertera berapa pembayarannya di meteran,” jelas Rais.
Lebih jauh Rais menjelaskan, pembayaran listrik pasar yang bermasalah sejak tahun 2014 itu sempat mendapat protes dari pedagang, setelah adanya pencabutan aliran dari pihak PLN. “Pedagang pernah protes kenapa listriknya dicabut. Atas protes itu Disperindag mulai melakukan penagihan pada Agustus 2014. Penagihan dilakukan sebanyak dua kali untuk pembayaran empat bulan itu,” jelasnya lagi.
Hanya saja, saat penagihan berlangsung, kata Rais, hanya 200 pedagang yang membayar dari 563 pedagang yang masih bertahan di pasar tersebut. Dari pembayara itu hanya terkumpul uang Rp143 juta. Namun nilai tersebut belum bisa memenuhi tunggakan yang sudah hampir mencapai Rp1 miliar lebih.
Akhirnya pada Desember 2014, PLN mencabut paksa aliran listrik di pasar tersebut dengan alasan tak ada pembayaran sama sekali ke pihak PLN.
Sebaliknya, Rais mengaku telah mengusulkan anggaran untuk pembayaran tunggakan listrik tersebut sebesar Rp1,8 miliar dalam APBD Tahun 2016 dan telah mendapat persetujuan dari lembaga DPRD setempat.
“Tapi baru bisa dibayar di bulan Maret mendatang, sebab memang semua anggaran baru itu baru bisa dicairkan pada April. Tapi kita sudah usulkan di anggaran tahun ini,” ujar Rais.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa, AKP Muh Yunus Saputra membenarkan pemeriksaan Rais. Menurutnya, pemeriksaan baru sebatas mengambil keterangan terkait laporan dugaan penyalahgunaan pembayaran listrik di Pasar Induk Minasamaupa.
“Ini masih bersifat pengumpulan bahan keterangan oleh Unit Tipikor Polres,” kata Kasat Reskrim.
Yunus mengaku belum bisa lebih jauh memberikan penjelasan seputar pemeriksaan Rais. Alasannya, kasus ini masih dalam proses. Namun ia tak menampik jika nantinya kasus ini naik status ke tahap penyidikan, jika penyidik telah menemukan buti awal atas dugaan tersebut.
“Saya belum bisa memberikan banyak keterangan, kasus ini belum sidik, lidik saja belum. Kita masih mengumpulkan bahan keterangan, kasus korupsi itu tidak sama dengan kasus pidana umum karena jika sudah masuk sidik, tidak bisa mundur lagi sehingga harus benar-benar yakin baru kita naikkan statusnya,” tambah Kasat Reskrim. (sar-ril/b)

