pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

15 PNS Terancam Pensiun Dini

PINRANG, BKM — 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kabupaten Pinrang terancam pensiun dini. Hal ini terjadi mengingat ke 15 PNS tersebut tidak terdaftar dalam sistem e-PUPNS Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi.
Dari data BKD Kabupaten Pinrang disebutkan ada 15 PNS dari total 7.040 PNS di lingkup Pemkab Pinrang yang terancam pensiun dini.
Dalam aturan yang dikeluarkan BKN, PNS yang tidak melakukan pendaftaran melalui sistem e-PUPNS hingga batas waktu 17 Januari 2016 mereka belum mendaftar, maka dianggap mengundurkan diri sebagai PNS.
Kepala BKD Pinrang Hamka Mahmud menjelaskan 15 PNS tersebut sudah tidak bisa lagi melakukan pendaftaran kecuali alasan yang mereka berikan dapat diterima pihak BKN. ”Ke 15 PNS itu bisa melakukan proses pendaftaran melalui sistem e-PUPNS jika alasan keterlembatannya dapat diterima pihak BKN,”ujar Hamka di kantornya Rabu (20/1) kemarin
Para PNS ini kata Hamka sudah beberapa kali diberikan peringatan dengan cara disurati. Namun hanya lima orang yang membalas surat tersebut. Alasannya, ada yang sakit dan ada yang menjalani proses hukum.
Hamka menambahkan, pihaknya juga sudah mengirimkan nama-nama PNS yang belum melakukan pendaftaran e-PUPNS ke Inspektorat untuk dilakukan pemanggilan. Hamka menjelaskan, e-PUPNS merupakan reformasi sistem birokasi dari konvesional menjadi modern berbasis teknologi informasi.
Sesuai dengan perkembangan sistem yang ada dalam segi kehidupan. Termasuk bagi PNS dengan menggunakan Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) BKN. Itu disebabkan, perubahan PNS menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (gun/C)



×


15 PNS Terancam Pensiun Dini

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar