MAROS,BKM –Tunjangan sertifikasi guru priode empat untuk tahun 2015 sebesar Rp 25 miliar akhirnya terealisasi.
Pencairan dana sertifikasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Andi Najamuddin, Senin (25/1).
Adapun tunjungan tersebut diterima guru dari tingkat Taman Kanakana (TK) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) se derajat sejak akhir Dessember.
“Kami sudah mau membayarnya. Namun karena kelengkapan administrasi dari Diknas pendidikan belum lengkap saat itu, sehingga dana ini baru bulan ini dapat dicairkan,” jelasanya.
Lanjutnya, dana sertifikasi seluruh guru yang sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Mendiknas sudah ditransfer ke rekening masing-masing.
“Semua guru yang sudah mengantongi SK dana sertifikasinya sudah ditransper ke masing masing guru,”jelas Najamuddin.
Untuk dana sertifikasi tahun 2015, kata dia, teralokasi sesuai dengan jumlah guru penerima sertifikasi, bahkan untuk tahun 2015 sudah habis terbayarkan. Sedangkan untuk tahun 2016, mekanisme pembayarannya kemungkinan sudah tidak sama seperti tahun sebelumnya yang mewajibkan guru mengajar 24 jam.
“Kemungkinan besar ada perubahan mengenai pembayaran tunjangan sertifikasi,” sebut Najamuddin.
Terpisah, Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Maros HA Ma’mun juga mempertegas, pembayaran tunjangan sertifikasi guru untuk priode ke empat tahun 2015 sudah cair.
“Guru sisa mengambil di rekeninnya masing masing. Cairnya dana tersebut, tentunya harapan pemerintah agar rekan guru dapat meningkatkan kinerjanya, sehingga mutu pendidikan di kabupaten Maros meningkat,” harapnya.
Dia juga berpesan, agar guru tidak asal memenuhi jam mengajar yang dipersyaratkan untuk mendapatkan dana sertifikasi, yaitu 24 jam mengajar. Menurutnya, guru sedianya lebih disiplin, sehingga taerget mutu pendidikan bisa tercapai.
“Peningkatan kinerja guru sangat menentukan peninkatan mutu pendidikan,” jelas Andi Ma’mun.
Ma,mun menambahkan, dengan adanya sertifikasi yang diberikan kepada guru, maka ini salah satu cara pemerintah dalam meningkatkab kesejahteraan guru dan diharapkan dapat berpengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Lanjutnya, bahwa tujuan sertifikasi guru adalah menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemegan peranan penting dalam pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
“Sertifikasi guru sebagai langka pemerintah untuk membangun pendidikan yang berkualitas,” tambahnya. (ari-ril/b)
25 Miliar Dana Sertifikasi Guru Cair
×

