pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tak Miliki Amdal, Dewan Soroti PT BMS

LUWU, BKM — Komisi III DPRD Luwu menyoroti aktivitas PT Bumi Minel Sulawesi (BMS) yang akan membangun pabrik smelter di Kecamatan Bua, Luwu. Saat ini PT BMS telah menjalankan aktivitas pengolahan biji nikel maupun biji tambang lainnya meski belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Anggota DPRD Luwu Summang mengatakan PT BMS belum mengantongi izin Amdal sehingga tidak boleh menjalankan aktivitas. “Beraninya itu PT BMS beroperasi, jangankan izin dokumen Amdal, pra dokumen Amdal saja belum dimiliki,”ujar Summang kepada BKM, Senin (25/).
Summang saat klarifikasi di Kantor Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel malah terkuak kebobrokan manajemen PT BMS bahwa aktivitas mereka dianggap ilegal sebab tak ada satupun dokumen yang dimiliki.
“Ini kan tidak benar dan menyalahi aturan, makanya kita akan jadwalkan bersama Kantor BLH Luwu untuk turun mengecek aktivitas PT BMS di Bua,”tandas Summang.
Sementara itu Ketua Fraksi PPP Rusli Sunali bersuara lantang menyebut aktivitas PT BMS di Bua sangat mempermalukan jajaran Pemkab Luwu ” Fraksi PPP menolak keras adanya aktivitas PT BMS di Bua, mereka tak punya dokumen Amdal Resmi, dan tindakan itu melanggar aturan. ”Sikap PT BMS sungguh menampar birokrasi dan ini tak benar,”papar Rusli di Gedung DPRD Luwu kemarin.
Dari penelusuran BKM di lapangan terkuak bahwa PT BMS belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), akan tetapi perusahaan Kalla Group ini baru mengantongi dua izin yakni baru ijin prinsip serta izin pemanfaatan lahan yang di keluarkan setelah ada izin penataan ruang dari Dinas Tata ruang oleh BP3M Luwu
Terkait aktivitas PT BMS di Bua, Kepala BP3M Luwu Muh Rudi membeberkan apakah kawasan tersebut sesuai dengan pemanfaatanya dan memang kecamatan Bua kita mau jadikan sebagai lokasi kawasan Industri. ”Tentu hal ini masih butuhkan kajian mendalam,” ujar Kepala BP3M Kabupaten Luwu, Muh Rudi kemarin.
Namun sejauh ini jelas Rudi baru dua izin yang di kantongi PT BMS yakni izin prinsip dan izin pemanfaatan lahan selebihnya izin dokumen lainnya tidak ada.
Pihak PT BMS sendiri mengakui belum memiliki Amdal saat ini, dirinya juga mengakui saat ini sudah beraktivitas di lapangan. “Kegiatan yang sudah kami lakukan yakni ekspose dengan bupati, atas petunjuk beliau sudah kami lakukan yang bisa dilaksanakan. Misalnya, Amdal yang kami masih susun dan perizinannya, yang jelas kami serius untuk membangun smelter di Kabupaten Luwu,” kata Aryanto Project Officer PT BMS ,saat sebemumnya menggelat ekspose di kantor DPRD Luwu, dua pekan lalu.
Terkait Amdal Beber Aryanto pihaknya menargetkan akan selesai dalam beberapa bulan kedepan.
“Belum ada Amdal, kami berharap dua bulan ini sudah ada realisasi. Untuk proses perizinan masih sementara karena kami tunggu Amdal selesai,” ujarnya (wan/C)



×


Tak Miliki Amdal, Dewan Soroti PT BMS

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar