MAROS, BKM — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maros akhirnya bernafas lega. Pasalnya, utang PDAM Maros yang tercatat mulai sejak tahun 2008 sebesar Rp20 miliar kini bisa diputihkan.
Pemutihan utang PDAM seiring keluarnya kebijakan pemerintah pusat terkait penyertaan modal PDAM di seluruh Indonesia.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Maros, Abd Baddar mengatakan, nilai utang yang mencapai Rp20 miliar adalah akumulasi dari denda dan bunga.
“Sebenarnya pokok utang kita hanya sekitar Rp6,8 Miliar, hanya saja karena tidak dibayar-bayar jadinya bunga-berbunga dan akhirnya mencapai Rp20 miliar,” papar Abd Baddar.
Baddar menjelaskan, pokok utang PDAM Maros disebabkan adanya apinjaman luar negeri Sub Loan Agreement (SLA) sebesar Rp1,3 miliar dan dana pendamping (RDA) sebesar Rp5,5 miliar. Utang ini kemudian membengkak karena bunga pokok utang yang tidak mampu dibayarkan pihak PDAM.
Adapun sistem pemutihan utang, kata Baddar, dilakukan dengan pemberian dana hibah dari pusat ke Pemkab Maros senilai dengan jumlah utang, denda dan bunga.
“Dana hibah itu akan dimasukkan sebagai penyertaan modal ke PDAM melalui Pemkab. Kebijakan ini ditempuh untuk mensukseskan program percepatan 10 juta sambungan baru dari pemerintah pusat,” kata Baddar. (ari-ril/b)
Dana Hibah Rp20 M Dipakai Bayar Utang
×

