GOWA, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Gowa mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranpedra) melalui rapat paripurna, Rabu (27/1).
Paripurna yang dihadiri Penjabat Bupati Gowa, HM Sidik Salam serta Sekkab Gowa, H Muchlis bersama para Muspida dan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa itu, berhasil mengesahkan tiga bagian ranperda, yakni Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, Ranperda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Dari ranperda yang diusulkan tuntas Januari ini, dua diantaranya masih ditangguhkan, yakni Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jalan Tun Abdul Razak pada Dinas Pekerjaan Umum dan Ranperda tentang Perubahan Nama dan Struktur pada PDAM Tirta Jeneberang.
Penangguhan kedua ranperda ini sempat membuat alot jalannya sidang paripurna yang digelar usai paripurna istimewa pengumuman penetapan calon bupati dan wakil bupati Gowa terpilih.
Ketua DPRD Gowa, H Ansar Zaenal Bate yang dimintai komentarnya seusai paripurna membenarkan penungguhan terhadap dua ranperda tersebut.
” Memang harus ditangguhkan dulu sebab ada regulasi yang baru turun pada Januari ini sehingga kita akan sesuaikan lebih dulu dan juga masih ada Ranperda yang perlu waktu untuk pengkajian,” jelas ketua dewan.
Seluruh ranperda yang pembahasannya dilakukan dua panitia khusus (Pansus) DPRD Gowa dalam pengesahannya yang dihadiri 26 legislator dari 45 anggota dewan ini diharapkan pihak eksekutif dapat menjadi suatu landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah.
Terpisah, Plt Bupati Gowa, HM Sidik Salam usai paripurna mengatakan, keseluruhan ranperda yang disahkan menjadi perda, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberi kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi daerah.
“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah,” kata Sidik Salam. (sar-ril/c)
Dewan Paripurnakan Tiga Ranperda
×

