pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Fraksi Beri Catatan di Ranperda Kota Dunia

MAKASSAR, BKM–Sejumlah Fraksi di DPRD Kota Makassar, ramai-ramai memaparkan pandangan pada Ranperda tentang Kota Dunia dan Ranperda tentang Pengelolaan Air Tanah. Mereka juga memberikan catatan kecil sebagai masukan yang membangun.
Masukan itu datang dari Fraksi Partai Golkar. Melalui juru bicaranya, Melani Mustari, mereka menyetujui adanya kedua ranperda tersebut sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, ranperda juga harus memiliki landasan hukum yang lebih modern, serta didukung oleh hasil riset yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Pada dasarnya kami mengingatkan bahwa kota dunia harus dimulai dari kota metropolitan yang kemudian menjadi megapolitan. Termasuk membutuhkan ketersediaan infrastruktur yang sesuai dengan standar kota,” tuturnya saat pembacaan Pandangan Umum Fraksi terkait kedua ranperda tersebut di Gedung DPRD Makassar, Rabu (27/1).
Sementara itu, pandangan dari Fraksi Partai PDI, melalui juru bicaranya A Vivin Sukmasari menyatakan, dewan memberikan catatan dalam ranperda kota dunia, khususnya mengedepankan aspek historis, sosiologis, kultur budaya lokal atau kearifan lokal dan mampu mempertimbangkan aspek pendidikan serta kesiapan sumber daya manusia.
“Jangan sampai menjadi tamu di negeri sendiri, serta pembangunan kota dunia harus sepakat berorientasi pada pengentasan kemiskinan dan desentralisasi pembangunan,” ucapnya.
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Mustafa Alwi juga menawarkan konsep untuk Kota Makassar yaitu melalui pendekatan merakyat yakni “Hak Atas Kota” termasuk aturan hukum terkait pengelolaan air tanah.
Lain halnya dengan pemaparan Fraksi Partai Hanura. Melalui juru bicaranya, Andi Abdul Kadir, mereka meminta materi atau isi ranperda kota dunia harus mampu membedakan isi RPJMD Kota Dunia sebagai syarat pembagunan, ranperda kota dunia juga belum ada aturan diatasnya sehingga indikatornya harus jelas dalam perda kota dunia.
“Perlu adanya penyesuaian ranperda dengan Perda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Makassar yang sudah disahkan, sehingga dapat dibandingan dan lebih mendetail terkait perda tersebut,” ucapnya.
Bukan hanya itu, Fraksi Partai Demokrat, melalui juru bicaranya Abdi Asmara juga mempertanyakan kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin penggunaan air tanah setiap harinya, berapa diameter yang diperbolehkan untuk penggunaan air tanah.”Kita mau bertanya terkait perhitungan penggunaan air tanah untuk rumah tangga maupun untuk industri dan berapa maksimal pemakaiannya?,” tanyanya.
Lebih jauh, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PKS), melalui juru bicaranya, Abdul Azis Namu mengatakan perlu dibuatkannya rancangan peraturan daerah untuk mengsingkrongkan kebijakan pusat dan daerah untuk mendorong pembangunan kota.(ita/war/c)



×


Fraksi Beri Catatan di Ranperda Kota Dunia

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar